Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB pada sejumlah mal besar di wilayah Jakarta Barat, Kamis (16/4) pagi. Mereka memberikan sosialisasi pada tempat usaha makanan dan minuman terkait Pergub No 33 tahun 2020.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro mengatakan, Satpol PP Jakarta Barat rutin melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB sesuai Pergub No 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19. Salah satu yang dimonitoring adalah tempat usaha makanan dan minuman pada pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Ada 9 pusat perbelanjaan yang disambangi yakni Mall Puri Indah, Lippo Mal Puri, Central Park, Mall Taman Anggrek, Mall Citraland, Season City, Daan Mogot Mall, Mall Slipi Jaya dan Ranch Market Pesanggrahan. "Kami lebih pada sosialisasi penegakan aturan pelaksanaan PSBB, dimana para penyedia makan dan minum (restoran/usaha sejenis lainnya) wajib mengikuti aturan PSBB," tutur Ivan.
Kewajiban mereka, lanjut Ivan, diantaranya membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun tempat duduk minimal 1 meter, serta menerapkan protokol kesehatan.
Ivan menambahkan, hampir semua tenant yang ada di pusat perbelanjaan tersebut mengikuti aturan pelaksanaan PSBB. Aparat Satpol PP Jakarta Barat terus mengawasi dan mengambil tindakan bilamana ada yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020. Konsekuensinya, tempat usaha akan ditutup selama pelaksanaan PSBB.(why)
20 Mei 2024