Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyebut timsus yang akan disiagakan selama Ramadan jumlahnya 35 personel.
“Kami telah bentuk tim khusus untuk pengawasan selama Ramadan, total jumlahnya 35 orang,” sebut Herry saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2).
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan timsus dilakukan karena di wilayah Jakarta Barat cukup banyak tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan.
“Selain secara terbuka, pengawasan juga akan dilakukan dengan pola tertutup oleh petugas yang melakukan penyamaran,” ungkapnya.
Ditegaskan Herry, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat.
“Jadi, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadan,” katanya.
Herry mengungkapkan, dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan akan difokuskan di tiga wilayah yang memiliki konsentrasi tempat hiburan malam cukup tinggi, yakni Taman Sari, Cengkareng dan Grogol Petamburan.
Ia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk informasi yang viral di media sosial.
“Jika ada yang melanggar tentunya akan ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusivitas bulan Ramadan ini dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan itu dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam ketentuan tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Kelab malam dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Mandi uap serta rumah pijat beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa diizinkan buka pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB, sementara bar atau rumah minum beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 01.00. Untuk karaoke eksekutif, operasional diperbolehkan pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Sedang karaoke keluarga pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Rumah biliar yang berada satu ruangan dengan karaoke eksekutif mengikuti jam 20.30 WIB sampai 01.30 WIB, sementara rumah biliar yang berdiri sendiri diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. (Aji)






