Ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Wijayakusuma, di Jalan Wijayakusuma, RT 01/19 Kelurahan Wijayakusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat belum bisa dimanfaatkan warga.
Hingga kini, RPTRA yang baru diresmikan 10 Oktober 2017 itu hingga kini belum ada serah terima dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. "Sejak diresmikan, masyarakat begitu antusias untuk bisa bermain. Tapi, karena diberitahu belum ada serah terima, saya jadi bingung," ujar Lurah Wijayakusuma, Wikidianto, Kamis (19/10).
Ia mengaku khawatir nantinya ada sarana dan prasarana RPTRA yang mengalami kerusakan. Pihaknya juga tidak bisa melakukan pengawasan terus menerus, termasuk melarang masyarakat untuk bermain di RPTRA. "Bahkan saya lihat ada warga yang masuk dengan memanjat pagar RPTRA. Kami bingung, bagaimana solusinya," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat Eldi Andi menyarankan lurah dan jajarnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai RPTRA Wijayakusuma. Penjelasan terkait pemberitahuan sementara bahwa belum ada serah terima RPTRA dari pengembang kepada Pemprov DKI. "Kita beritahu, bahwa RPTRA belum siap untuk dipakai dulu. Karena belum ada serah terima, lakukan pendekatan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Kasudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakbar, Endang Widaningsih, mengungkapkan sebanyak 20 RPTRA baru di Jakarta Barat yang dibangun pengembang hingga kini belum diserahterimakan karena masa kontrak pembangunan RPTRA di DKI berakhir Desember 2017 nanti. Pihak pengembang tidak memberikan garansi apabila belum diserahterimakan. "Meski sudah diresmikan, tapi memang belum ada serah terima dari pengembang," jelasnya. (why/aji)
