Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 09 Kelurahan Angke periode 2024-2029, Robi Setiawan ditetapkan secara aklamasi pada musyawarah pemilihan calon anggota LMK Kelurahan Angke di Balai Rukun Warga 09 Angke Kecamatan Tambora, Sabtu (26/10).
Ketua Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) LMK RW 09 Kelurahan Angke, Warnoto menyebutkan hal ini terjadi dikarenakan sejak dibukanya pendaftaran selama 2 pekan hanya satu nama yang mendaftar.
"Ya, semenjak dibukanya pendaftaran bakal calon Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW. 09 Kelurahan Angke selama 14 hari dari Senin, 7 Oktober 2024 sampai dengan Senin, 21 Oktober 2024 Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) hanya menerima satu bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai Calon LMK," ujarnya.
Lebih lanjut, Warnoto menjrlaskan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang LMK, perda DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2024 dan diundangkan pada tanggal 3 Juli 2024 di Jakarta, merubah tentang masa bakti LMK, yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun.
"Berdasarkan hal tersebut maka PPBC LMK RW 09 menetapkan Robi Setiawan sebagai Calon LMK RW 09 pada Sabtu dan berhak atas masa bakti 5 tahun ke depan," tegasnya.
Pada sambutannya, Ketua LMK RW 09 Kelurahan Angke, Robi berjanji akan bekerja lebih baik untuk masyarakat.
"Tugas utama dari pada LMK adalah menyampaikan segala aspirasi masyarakat ke Kelurahan, begitu juga sebaliknya. Saya akan menjembatani komunikasi dua arah ini dan akan bekerja seoptimal mungkin untuk masyarakat," pungkasnya.
Untuk informasi, Panitia Pemilihan Bakal Calon terdiri dari Ketua Warnoto dari unsur RW dan anggota yaitu, Candra dari unsur RT dan Ahmad Dibyo dari unsur tokoh masyarakat. Hadir Lurah Angke, Firmansyah Babinsa Serma Mian, Bhabinkamtibmas Aiptu I Gusti Putu Sridana, Kasatgas Pol PP Kelurahan Angke, FKDM Kelurahan Angke, Ketua RW 09 Heru Sutrianto. (Hfz)