Pedagang Kaki Lima (PKL) bensin eceran dengan inisial (A) yang telah menetap berjualan di Taman Hadiah Utama 1 RT 11 RW 10 Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat ditertibkan, Senin (2/2).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jelambar, Sriyono mengungkapkan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 25 ayat 2, bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum.
"Kami sudah memberikan peringatan secara lisan dan sudah memberikan surat himbauan dan peringatan 1,2 dan 3 kepada PKL pedagang bensin (PKL) namun tidak diindahkan, jadi kami tindak tegas untuk ditertibkan," ujarnya saat dikonfirmasi usai melakukan penertiban.
Dijelaskan Sriyono, pada penertiban pihaknya mengerahkan sebanyak 29 petugas, antara lain yaitu 25 personel PPSU Jelambar dan 4 personel Satpol PP Kelurahan Jelambar.
Senada dengan Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk melakukan ketertiban, kebersihan dan menjaga lingkungan serta keindahan di Taman Hadiah Kelurahan Jelambar.
"Nantinya kami akan kembalikan fungsinya sebagai taman untuk penghijauan, supaya warga bisa menikmatinya dengan aman dan nyaman," pungkasnya. (Kontri)





