Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengakselerasi secara berkala dan konsisten mengkonfirmasi kewajiban fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang PT Duta Anggada Realty.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, fasos dan fasum merupakan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik Pemkot Jakarta Barat dalam pemenuhan target pembangunan.
Untuk itu, ia mengundang pengembang PT Duta Anggada Realty untuk mengkonfirmasi yang menjadi kewajibannya, yang nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan masyarakat.
"Kami mengapresiasi manajemen PT Duta Anggada Realty yang telah memenuhi undangan untuk mengkonfirmasi dan berupaya mengingatkan kewajiban sebagai pengembang atas kewajiban penyerahan Fasos Fasum. Harapan kami jika hal ini secara administrasi dan bukti fisik telah dserahkan, Fasos/Fasum menjadi bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya usai memimpin rapat penagihan sisa kewajiban fasos fasum PT. Duta Anggada Realty di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (7/8).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pembagunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Kota Jakarta Barat, Sefri Dwipayudha, menjelaskan pihanya mengundang PT Duta Anggada Realty untuk mengkonfirmasi dan menindaklajuti SIPPT Nomor 7386/XI/1983 tanggal 16 November 1983. Selain itu, ada usulan reses anggota DPRD DKI Jakarta dan usulan musrenbang yang belum bisa dilaksanakan lantaran belum diserah terimakan.
"Kami mengkonfirmasi dan menanyakan kepada pihak pengembang terkait sisa kewajiban pengembang berupa bangunan marga jalan, bangunan rumah ibadah, balai pengobatan dan banguna kantor pemerintah," tuturnya.
Untuk diketahui, pengembang PT Duta Anggada Realty merupakan pengembang perumahan Kalideres Permai yang telah melakukan 2 Kali Berita Acara Serah Terima (BAST) pada April 2004 dan Desember 2013 namun masih menyisakan beberapa kewajibannya. (Hfz)