Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau kepada pendatang baru segera mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) dalam upaya tertib administrasi dan sinkronisasi data kependudukan.
"Bagi pendatang baru agar melaporkan kedatangannya ke kantor Dukcapil yang ada di kelurahan, untuk bisa diproses administrasi kependudukannya," tutur Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Gentina Arifin, saat dikonfirmasi Rabu (1/4).
Menurutnya, kewajiban pendatang baru melaporkan kedatangannya itu dilakukan dalam upaya tertib administrasi dan sinkronisasi data kependudukan. Pihaknya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan.
"Bila warga tersebut pindah ke Jakarta akan diproses kedatangannya, bila warga tersebut tinggal tidak lebih dari satu tahun di Jakarta, tanpa tujuan menetap akan diberikan dokumen pendudukan non permanen," jelasnya.
Ia berharap pendatang baru ikut berperan dalam mewujudkan Jakarta yang tertib adminitrasi, aman dan nyaman untuk semua.
Berdasarkan informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, data pendatang baru pasca lebaran, per 25 hingga 31 Maret 2026, berjumlah 1.335 jiwa dengan rincian 677 pria dan 658 perempuan.
Dari jumlah tersebut, pendatang baru di Jakarta Barat berjumlah 353 jiwa. Tujuan pendatang rata-rata ke wilayah Kecamatan Kalideres dan Cengkareng.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar pendatang baru di Jakarta wajib memiliki pekerjaan maupun jaminan tempat tinggal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pendatang ke ibu kota pasca lebaran. Diperkirakan sebanyak 10 ribu - 12 ribu orang datang ke Jakarta bersama sanak saudara atau keluarganya.
"Dan, kami selalu meminta siapa pun yang akan datang ke Jakarta, untuk mempersiapkan diri," ujarnya. (why)





