Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah pada sumbernya berdasarkan Ingub DKI Jakarta No. 5 Tahun 2026. Beleid itu tidak mengatur sanksi, namun ajakan untuk memilah sampah.
"Instruksi gubernur DKI (Ingub No.5 Tahun 2026) tidak mengatur sanksi langsung. Namun, merujuk aturan di atasnya, seperti peraturan daerah, ada sanksi denda, perdata dan pidana, bagi yang membuang sampah sembarangan," ujar Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah, saat ditanya adakah konsekuensi dan sanksi pada kegiatan gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya, Minggu (28/6).
Terkait konsekuensi dan sanksi tersebut, Iin melanjutkan, dirinya tidak membahas persoalan tersebut, tapi lebih mengedepankan komitmen yang telah dilakukan para pemimpin terdahulu.
"Kita jangan sampai ke sana dulu. Persoalan kita adalah bagaimana komitmen ini dilakukan dulu sebagai teladan dari para pimpinan masing-masing di lingkup entitasnya," tuturnya.
Bilamana dilakukan penerapan sanksi, Wali Kota Jakarta menekankan pada sanksi sosial. Sanksi yang telah disepakati warga. Misalnya, ada rumah warga belum konsisten memilah sampah yang kemudian dibahas dalam forum RT RW untuk menentukan sanksi sosial bersama.
"Intinya, ini kan gerakan. Kalau bicara gerakan, sifatnya adalah mengajak," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Iin juga meminta peran media untuk memberikan contoh melalui edukasi dan publikasi.
"Cari masyarakat, warga atau komponen yang sudah berhasil, wawancarai, tiru dan tularkan ini melalui publikasi yang menarik dan konten kreatif," tambahnya. (why)






