Pembangunan Pos Damkar dan revitalisasi Hutan Kota Srengseng (HKS) menjadi isu strategis yang dibahas pada Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Terintegrasi di Aula Kantor Kelurahan Srengseng, Senin (17/2).
Menurut Lurah Srengseng, Adith Pratama, rencana pembangunan Pos Damkar telah dibahas pada rapat di tingkat kota bersama Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat. Pos Damkar dibangun di bekas rumah dinas lurah, depat Srengseng Junction.
"Kami telah mengusulkan pembangunan Pos Damkar pada tahun 2023. Itu mengingat sudah terjadi 6 kali peristiwa kebakaran sejak tahun 2023-2025," ujarnya.
Dikatkan Adith, pembangunan Pos Damkar tersebut, selain dibutuhkan masyarakat, juga dinilai sangat strategis sebagai sarana edukasi.
"Masyarakat kami melalui surat penyataan bersama meminta percepatan pembangunan Pos damkar yang strategis sekaligus menjadi tempat sarana edukasi para pelajar dan masyarakat di sekitarnya dalam upaya mencegah kebakaran dan cara penyelamatan jiwa serta media contoh inspiratif positif," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Adith, isu strategis lain yang dibahas pada Musrenbang Kelurahan Srengseng adalah revitalisasi Hutan Kota Srengseng (HKS).
"Kita memiliki hutan kota sendiri, tapi hutan kota kita kalah dengan setu babakan, padahal lahannya hampir sama,. Bila kita bicara soal pelestarian budaya Betawi, setidaknya kita memanfaatkan area Hutan Kota Srengseng sebagai tempat pelestarian budaya Betawi," tuturnya.
Terkait dengan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat Betawi di wilayah Srengseng. Mereka setuju bila kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut dijadikan tempat wisata budaya dan kuliner.
Sementara itu, perwakilan Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Jakarta Barat, Driah Triastuti berharap isu strategis pembangunan di wilayah Srengseng itu bisa ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
"Kami juga akan berkolaborasi dengan Bappeda DKI untuk sekiranya ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti di level yang tinggi (dinas). Misalnya, terkait revitalisasi hutan kota. Itu bisa menyangkut kewenangan dinas pertamanan dan hutan kota," tuturnya. (why)