Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Satpel Dukcapil Kelurahan Jelambar melayani 9 warga pada pelayanan Jum'at Petang di kantor kelurahan setempat, Jumat (13/2).
Menurut Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, pihaknya memberikan kesempatan bagi warga untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di luar jam kantor.
Hal tersebut memgacu pada keputusan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta No. 124 Tahun 2025, pelayanan Dukcapil di Kelurahan Jelambar kini memiliki tambahan waktu operasional hingga pukul 19.30 WIB setiap hari Jumat minggu kedua setiap bulannya.
"Warga dapat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari," katanya.
Dikatakan Pradista, pada pelayanan Jumat Petang sebanyak 9 warga melakukan pelayanan adminduk. Pelayanan meliputi, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP elektronik dan konsultasi adminduk.
"Dengan adanya lyanan dukcapil Jum'at Petang, warga Kelurahan Jelambar dapat lebih mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya. (Kontri)





