Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor di areal kantor Walikota Jakarta Barat, Senin(16/12) siang. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat membayar pajak.
Kepala Bidang Peraturan & Pelayanan Hukum Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Joko Pujianto mengatakan bahwa razia pajak kendaraan bermotor sengaja dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat membayar pajak. "Kami sengaja lakukan di jajaran pegawai Pemprov DKI Jakarta, harini di kantor Walikota Jakbar, untuk memberikan contoh untuk taat membayar pajak," ujarnya sesaat melakukan razia kendaraan di gedung parkir kantor Walikota Jakarta Barat.
Menurutnya, razia pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan aparatur sipil negara (ASN) terbagi dalam sejumlah tim. Satu tim beranggotakan sekitar 5-6 petugas. Kemudian mereka menyisiri sejumlah titik parkir kendaraan bermotor, mulai dari areal parkir timur, dan barat hingga gedung parkir kantor Walikota Jakarta Barat.
Ketika menyisiri parkir mobil pimpinan, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak. Jenis mobilnya adalah land rover dan kendaraan city car. Petugas memberikan surat teguran dan penempelan stiker merah.
Hal serupa juga dilakukan tim BPRD lainnya saat melaksanakan tugas di Gedung parkir ASN. Di tempat parkir tersebut, petugas memberikan surat teguran serta penempelan stiker merah. "Untuk sementara kami temukan 6 kendaraan, 3 kendaraan dipasang stiker karena menunggak pajak lebih dari setahun, sementara lainnya kami masih mendata. Kami belum menemukan jenis kendaraan mewah, semuanya kendaraan biasa," ujar Joko.
Di tanya berapa jumlah tunggakan, Joko belum memastikan karena masih dalam proses pendataan petugas. BPRD DKI Jakarta akan terus melakukan razia dan mengejar para penunggak pajak.
Hingga berita ini diturunkan, petugas BPRD DKI Jakarta masih melakukan razia pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang terkena razia diperkirakan mencapai 23 kendaraan, 7 diantaranya dipasangi stiker merah. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru