Jajaran Kelurahan Jelambar telah melayangkan surat permohonan perbaikan tiang keropos yang membahayakan warga di Jalan Madya Timur 6 Nomor 187A, RT 006/RW 009, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Demikian disampikan Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra bersama jajaranya saat menyampaikan surat kepada provider terkait untuk menindaklanjuti perbaikan tiang keropos di wilayahnya, Jumat (23/10).
"Surat Permohonan telah disampaikan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi kecelakaan, menjaga keselamatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," kata Dista sesuai keterangan yang diterima.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan Ketua RW 09, Rika, yang menemukan kondisi tiang mengalami kerusakan berupa keropos dan berkarat.
"Kami khawatir dengan kondisi tiang keropos yang dapat membahayakan keselamatan warga maupun pengguna jalan," tandasnya. (Kontri)





