Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga inovasi transformasi layanan pertanahan dan kelembagaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat, Senin (17/8).
Peluncuran yang bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Tiga inovasi itu ditujukan untuk memberikan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi pengukuran terjadwal maksimal 12 hari, peralihan hak terintegrasi maksimal 10 hari, serta organisasi berbasis wilayah melalui penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.
Pada layanan pengukuran terjadwal, masyarakat yang melakukan pendaftaran pertama kali mendapatkan kepastian jadwal melalui sistem First In, First Out (FIFO). Masa tunggu pengukuran dibatasi maksimal tujuh hari, sedangkan pemrosesan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Program ini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Sementara layanan peralihan hak terintegrasi menggabungkan tiga tahapan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan pemrosesan berkas di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Layanan tersebut saat ini diuji coba di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Jakarta Barat, Depok, Surabaya, dan Makassar. Program itu ditargetkan diperluas menjadi 100 Kantor Pertanahan pada akhir 2026 dengan sasaran mencakup 85 persen layanan pertanahan nasional.
Transformasi ketiga berupa organisasi berbasis wilayah diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan percontohan. Melalui skema ini, Kepala Seksi tidak lagi hanya bertanggung jawab berdasarkan fungsi sektoral, tetapi juga menangani administrasi pertanahan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan tertentu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur pertanahan agar lebih berorientasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurutnya, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan publik. Jika aturan tidak lagi mampu memberikan solusi, maka perlu dilakukan pembaruan.
“Sebagai pelayan publik, peraturan yang diturunkan harus menjawab kebutuhan masyarakat. Jika peraturan tidak bisa menjawab kebutuhan publik, berarti regulasi tersebut sudah tidak sesuai dan perlu diperbarui,” ujar Nusron.
Selain tiga inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan perbaikan terhadap tiga layanan pertanahan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, yakni pemecahan sertifikat, pemberian hak pertama, dan pengecekan tanah.
Sementara itu, Wali Kota, Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengapresiasi peluncuran inovasi layanan pertanahan tersebut.
Menurut Iin, kepastian waktu layanan dan transparansi menjadi kebutuhan penting masyarakat, khususnya dalam proses pengukuran dan peralihan hak atas tanah.
“Kami sangat menyambut positif inovasi ini. Bagi masyarakat Jakarta Barat, kepastian waktu layanan seperti pengukuran dan balik nama yang terukur sangat vital untuk memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam berinvestasi,” kata Iin.
Iin menilai pendekatan berbasis wilayah juga dapat mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Peluncuran tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, jajaran direktur jenderal Kementerian ATR/BPN, Forkopimko Jakarta Barat, serta perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). (Yan/Hfz)





