Pihak Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat telah mengetahui terkait informasi dugaan bangunan tak dilengkapi izin resmi di lingkungan RT 09 RW 03 Semanan, tepatnya dekat Pasar H Saleh.
Lurah Semanan, Danur Sasono, menjelaskan pihaknya sudah mengetahui perihal tersebut. Diungkapkan, unit terkait yakni Sudis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat atau Sektor Citata Kecamatan Kalideres juga sudah koordinasi dengan pemilik bangunan.
“Iya, sudah dikoordinasikan Citata Kecamatan dan Dinas. Pemilik bangunan akan diundang konfirmasi oleh Dinas Citata. Pemilik menunggu undangan dari Citata,” ujar Danur, saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Sebelumnya, pada Daily Brief tanggal 9 September 2025 terinfo isu terkait “Bangunan Tak Berizin di Kalideres” di RT 09 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya dekat Pasar H. Saleh, diduga tidak mengantongi izin resmi. Warga berharap pihak terkait, khususnya Satpel Citata Kecamatan Kalideres, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan pembangunan tersebut. (Aji)