Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat telah berkordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait penjelasan tanah di sepanjang Jalan Inspeksi Cengkareng Drain yang sudah dibebaskan.
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosida mengatakan bahwa dari hasil kordinasi tersebut, Kementerian PUPR menindaklanjuti surat lurah Kelurahan Kapuk pada tanggal 18 Januari 2024, perihal penjelasan tanah di sepanjang Jalan Kali Inspeksi Cengkareng Drain yang sudah dibebaskan (sudah dilakukan pembayaran).
"Sehubungan dengan adanya warga atas nama Saudara Ari CS yang mengklaim bahwa jalan inspeksi Cengkareng Drain (Jalan Raya Kalibaru Timur), RT 07 RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, telah dibebaskan dan dibayar untuk kepentingan proyek Cengkareng Drain," ujarnya saat dikonfirmasi terkait penjelasan tanah di sepanjang Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Kamis (29/1).
Dijelaskan Hilmy, pembebasan lahan untuk proyek Cengkareng Drain telah dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal 9 Agustus 1979.
"Pembebasan lahan tersebut yang digunakan untuk proyek Cengkareng Drain dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 592/1979 tertanggal 9 Agustus 1979 tentang Penguasaan, Peruntukan, dan Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Cengkareng Drain," tutur Hilmy Rosida.
"Bahwa hal di atas dapat dibuktikan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani atau cap jempol kiri oleh Sa'anah binti Sainan tertanggal 30 Maret 1981. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," sambungnya.
Surat tersebut, lanjut Himy Rosida, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, R.R. Bambang Heri Mulyono, tertanggal 27 Mei 2024.
Sebelumnya, daily brief, 29 Januari 2026, menginformasikan kasus dugaan pembiaran pelanggaran prosedur pembebasan lahan yang kembali mencuat di Jakarta Barat. Ahli waris Ahli waris almarhumah Sa’anah binti Sainan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membayarkan ganti rugi atas tanah adat girik milik keluarga mereka yang telah digunakan untuk pembangunan jalan dan saluran air, namun hingga kini belum diselesaikan secara menyeluruh. (why)





