Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Andronico Parulian, mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk turut memperkuat perekonomian masyarakat dengan membeli dan menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Demikian ajakan tersebut disampaikan pada saat menjadi pembina Apel Pagi ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan, Senin (5/10).
“Saya mengimbau kepada Bapak dan Ibu semua, serta seluruh anggota keluarga dan sanak famili, khususnya di Jakarta Barat, agar berbagi rezeki dengan mengonsumsi produk-produk dari UMKM di lingkungan kita,” ujar Andronico.
Andronico mengatakan, dukungan terhadap produk UMKM dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana, salah satunya dengan memilih produk usaha masyarakat di lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, keterlibatan ASN dan masyarakat dalam membeli produk lokal diharapkan dapat membantu memperluas pasar dan meningkatkan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
“Sebab, UMKM inilah yang menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional saat ini,” katanya.
Selain itu, Andronico juga mengingatkan jajaran agar melakukan inventarisasi dan mitigasi risiko terhadap program kerja yang bersumber dari APBD Perubahan 2026.
Ia meminta pejabat teknis dan pengelola kegiatan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ), mengingat APBD Perubahan saat ini belum ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Karena saat ini APBD Perubahan belum ditetapkan dalam DPA, maka Bapak dan Ibu seyogianya melakukan mitigasi risiko dengan cara berkonsultasi dengan Inspektorat, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ)," tuturnya.
Andronico juga mengingatkan seluruh unit kerja untuk konsisten menerapkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah yang telah berjalan selama tujuh bulan. (Yan)





