Sebanyak 50 peserta mengikuti sosilisasi penguatan perlindungan hukum perempuan dan anak yang berlansung di Aula Kantor Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (20/5).
Kegiatan dibuka Sekretaris Kelurahan Kembangan Utara, Elan Surahman, mengatakan pihak kelurahan terus berupaya menjadi fasilitator dalam perlindungan perempuan dan anak melalui kerja sama lintas sektor.
“Kelurahan berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan instansi terkait dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Kami juga terus menciptakan lingkungan yang ramah anak melalui berbagai kegiatan sosial dan fasilitas pendukung,” ujar Elan.
Dijelaskan Elan, pihak Kelurahan Kembangan Utara aktif berkoordinasi dengan PKK, karang taruna, Satpol PP, kepolisian, hingga lembaga bantuan hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan. Selain itu, berbagai kegiatan positif bagi remaja juga terus digencarkan guna mencegah tawuran dan pergaulan bebas.
“Kami mengaktifkan kegiatan kepemudaan melalui karang taruna, posyandu remaja, olahraga, seni, dan kegiatan sosial agar anak-anak memiliki aktivitas positif di lingkungan,” jelasnya.
Elan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan kasus KDRT, bullying, maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jangan menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi semata. Semakin cepat dilaporkan, maka penanganannya juga bisa lebih cepat dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 001 RW 02 Kembangan Utara, Dipo MA, mengapresiasi kegiatan sosialisasi bantuan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Faktanya di lapangan memang sering terjadi persoalan seperti ini. Dengan adanya sosialisasi, kami sebagai pengurus wilayah bisa lebih memahami dan nantinya akan kami edukasikan kembali kepada warga,” ujar Dipo.
Anggota DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta, Gus Budiyanto menuturkan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, termasuk pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pidana maupun permasalahan hukum melalui Pos bantuan Hukum (Posbakum) kelurahan atau langsung kepada TPHMI.
“Kalau ada tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum, masyarakat bisa langsung melapor ke YPHMI. Tetapi alangkah baiknya terlebih dahulu melalui Posbakum kelurahan agar bisa dilakukan penyelesaian awal,” ujarnya.
“Jika nantinya membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut, kami dari YPHMI pasti akan datang untuk membantu dan mendampingi perkara tersebut,” sambungnya. (Why)






