Tiga anak dibawah umur yang melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap korban di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dititipkan sementara untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tiga bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Anak Bapas Jakarta Barat, Ludiana Murtianti Putri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan awal terhadap tiga pelaku bullying di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Ketika tiga anak dibawah umur ini diamankan polisi, Balai pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat melakukan pendampingan awal. Kemudian, akan dilakukan untuk pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan untuk ketiga pelaku bullying," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).
Dijelaskan Ludiana, pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk mengindentifikasi masalah yang dihadapi para pelaku bullying, baik yang terkait kasus hukum maupun faktor-faktor lain yang mempengaruhi.
Dalam pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan, lanjut Ludiana, Bapas Jakbar juga melibatkan unsur-unsur lainnya, satu diantaranya Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Setelah itu dibuatkan rekomendasi. Salah satu hasil rekomendasinya, dari tiga pelaku bullying, yakni satu anak berusia 13 tahun masih sekolah, dan dua anak berusia 14 tahun tidak sekolah. Untuk selanjutnya, ketiga pelaku bullying dititipkan selama tiga bulan pada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Cipayung, Jaktim serta pembimbingan selama 6 bulan di Bapas," tuturnya.
Di LPKS Handayani, Cipayung, lanjut Ludiana, ketiga pelaku bullying akan menjalani program rehabilitasi yang meliputi, bimbingan sosial, keagamaan, dan bimbingan mental fisik serta emosional. Selain itu, ada layanan kesehatan, konsuling, terapi dan sebagainya.
Dalam kasus bullying anak dibawah umur, Bapas Jakarta Barat juga melakukan pendampingan upaya diversi antara korban dan para pelaku. Namun, upaya diversi yang dilakukan pada tahap penyidikan aparat kepolisian, ditolak keluarga korban.
"Ada upaya diversi, namun keluarga korban menolak dan keukeuh agar ada efek jera buat pelaku bullying," ujarnya.
Terkait tuntutan ganti rugi, Ludiana menambahkan bahwa tidak ada tuntutan ganti rugi dari keluarga korban. Hanya saja, sebelum kasus ini diproses di kepolisian, sempat dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Keluarga pelaku telah menanggung biaya pengobatan korban saat dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat mengamankan tiga remaja yang melakukan perundungan atau bullying kepada korban di Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa, 15 April 2025. Ketiga pelaku sudah dititipkan di 'Rumah Aman' Handayani, mengingat usia mereka masih di bawah umur."Tiga orang pelaku sudah diamankan terkait kasus perundungan hingga korban dipukul dan dijambak," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, Minggu (20/4).Menurutnya, korban yang merupakan anak di bawah umur dalam pendampingan. Selain itu, kondisi psikologinya juga dalam pemeriksaan.
"Kami mengutamakan keselamatan korban, pendampingan dan pemeriksaan psikologis korban juga diutamalan," ucapnya. (why)