Sebanyak 26 warga Keagungan terjaring razia masker di PD Pasar Jaya Gang Kancil, Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Selasa (23/6)pagi. Mereka terkena sanksi kerja sosial lantaran tidak memakai masker.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan bahwa kegiatan penegakan aturan Pergub no 51 Tahun 2020 rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Keagungan. Sejumlah tempat rawan pelanggaran seperti Pasar Gang Kancil, menjadi target penegakan aturan tersebut.
Kegiatan penertiban penegakan Perda No 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)masa transisi di Pasar gang kancil melibatkan unsur tiga pilar.
"Semua ini kami lakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di wilayah Keagungan. Selama masa PSBB transisi, masyarakat baik pengguna jalan, dan pedagang harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta, diantaranya kewajiban memakai masker, dan menjaga jarak,"jelasnya.
Dalam kegiatan rutin tersebut, petugas Satpol PP kelurahan Keagungan menjaring 26 orang yang tidak memakai masker. Satu warga lainnya didenda administrasi Rp 250 ribu.
Mereka yang terjaring razia masker mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan lingkungan pasar. "Kami selalu mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024