Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengadakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 di Aula Kantor Kelurahan Rawa Buaya, Selasa (9/9).
Ketua Subkelompok Publikasi Hukum dan HAM Setko Administrasi Jakarta Barat, Cunfaya Fitri Dianasari, mengatakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan HAM diikuti sebanyak 25 orang dari Kadarkum terdiri dari Babinkamtibmas, Babinsa, anggota PKK, LMK, FKDM, Ketua PKK RW 01 - 013, paralegal dan anggota Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Rawa Buaya.
"Tujuan diadakan penyuluhan merupakan upaya mengembangkan budaya taat hukum dalam memenuhi hak individu selaras dengan perkembangan kebutuhan akan pemahaman terhadap aturan hukum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan pemenuhan persyaratan sebagai kelurahan sadar hukum," ujarnya.
Cunfaya melanjutkan bahwa Kelurahan Rawa Buaya telah ditetapkan sebagi Kelurahan Sadar Hukum pada 2018 dan diharapkan dapat mempertahankan predikat sebagai kelurahan sadar hukum.
"Kami berharap kelompok kadarkum dapat berperan aktif untuk mendororong masyarakat berbudaya hukum (tahu hukum, mematuhi hukum dan turut menjaga ketertiban hukum)," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Camat Cengkareng, Suhardin mengapresiasi dan menyambut baik penyuluhan hukum di Rawa Buaya agar masyarakat dapat sadar dan patuh terhadap hukum.
"Nanatinya diharapkan bisa menambah pengetahuan dan wawasan khususnya terkait hukum HAM dan hukum waris," pungkasnya.
Sebagai informasi, peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025 menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum DKJ, Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perwakilan Kantor BPN Jakarta Barat, Muhammad Alfian Ikhsan, S.H dengan materi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DKJ, Lestari Sejati Pertiwi dengan materi yang disampaikan Kohabitasi, Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional, serta Lawfirm AS dan Partner, Agus Santoso, dengan materi Akses Bantuan Hukum Gratis.(why)