Sebanyak 15 objek pajak di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dipasang stiker bertuliskan “obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Palmerah Romy Fahrizal menyebut 15 objek pajak yang dipasang stiker meliputi pajak bumi dan bangunan, restoran, reklame, hiburan dan restoran. Pemasangan stiker melibatkan tim gabungan dari kecamatan, kelurahan, Polsek dan Koramil. “Upaya ini agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Romy menjelaskan pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat aturan melalui tahapan-tahapan. Pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Selanjutnya diberikan undangan konfirmasi bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Jadi tidak serta merta langsung memasang stiker belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Kami juga memberitahukan soal pemasangan stiker penunggak pajak,” jelas Romy.
Ia menegaskan, jika dalam waktu sebulan tidak dibayarkan kewajibannya maka berkas akan dikirim ke Suku Badan Pendapatan Daerah untuk dilakukan pemeriksaan atau penagihan dengan surat paksa bahkan sampai sita atau lelang.
Lebih lanjut Romy mengungkapkan awalnya ada 36 obyek pajak yang akan dipasang stiker. Namun sehari sebelum pelaksanaan 21 wajib pajak melakukan pembayaran. “Ada 15 obyek pajak yang belum melunasi kewajibannya dengan total senilai Rp 3,5 miliar lebih. Dari 15 obyek pajak yang ditempel stiker, ada tiga wajib pajak yang langsung melunasi pembayarannya,” sebutnya.
Romy menjelaskan, khusus PBJT, pajak yang dipungut dari konsumen adalah hak daerah, pengelola atau pemilik PBJT sebagai wajib pungut dan wajib setor pajak yang dipungut dari konsumen. Sesuai UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dengan turunannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD pada Ketentuan Pidana, telah jelas tertera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya maka dapat diancam pidana.
Ia menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, bisa dengan Qris, Platform, bank, Pos dan lainnya. Bagi wajib pajak yang kesulitan membayar dapat menggunakan Pergub No.43 tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. “Manfaatkan juga penghapusan sanksi BBNKB dan PKB yang dimulai dari 10 November sampai 31 Desember 2025,” pungkas Romy. (Aji)






