INSTANSIKota Administrasi Jakarta Barat |
KECAMATAN KECAMATAN TAMBORAPROFIL KECAMATAN KECAMATAN TAMBORA ALAMAT: Jl. Pangeran Tubagus Angke Jembatan Dua Kota Administrasi Jakarta Barat - TELP: 021.29828668 - FAX: 021.6320725 - EMAIL: camat_tambora@jakarta.go.id - WEBSITE: www.kectambora.com![]() Luas Kecamatan Tambora : 542.09 Ha TUGAS POKOK & FUNGSISesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi :
(1)
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
c) mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi
Sekretariat
Kecarnatan, Seksi
Kecarnatan, Puskesmas Kecarnatan, Seksi Sektor Kecamatan, Unit
PTSP
(2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan b) melaksanakan tugas pemerintahan umum (meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal); Kecamatan, Satpol PP Kecamatan, Satuan kerja Dinas Badan lain di wilayah Kecamatan dan Kelurahan; d) melaksanakan, pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; e) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan atau instansi pemerintah swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan; f) memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan; g) melaksanakan koordinasi dengan unsur forum koordinasi pimpinan Kecamatan; h) melaksanakan pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan; i) melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan. (3) Dalam kedudukannya sebagai pimpinan wilayah Kecarnatan, Camat mempunyai kewenangan mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan operasional tugas dan fungsi seluruh perangkat SKPD/UKPD yang ada di wilayah Kecamatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Camat dapat dibantu oleh seorang Wakil Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kecamatan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas Kecamatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi; c. pengoordinasian kegiatan pernberdayaan masyarakat; d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan fungsi publikasi
Kecamatan;
e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah; f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; h. pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan; i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan; j. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan; k. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan; l. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum; m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan; n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang Kecamatan; o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kecamatan; p. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kecamatan; q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan. 2. SEKRETARIS CAMAT (1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Camat. (2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas : a. membantu Camat dalam menyusun kebijakan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan; b. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan; c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi Camat dengan unsur forum koordinasi pimpinan Kecamatan; d. menyelenggarakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan; f. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan (3) Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan lingkungan administrasi Kecamatan. kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Adrninistrasi sesuai lingkup tugasnya; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya; c. pengoordinasian bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Adrninistrasi; e. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan oleh unit kerja Kecamatan; f. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis; g. pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Puskesmas Kecamatan, Seksi/Sektor Dinas Kecamatan, Unit PTSP Kecamatan, Satpol PP Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Kerja Dinas/Badan di wilayah Kecamatan; j. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat
Kecamatan; k. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang; g. pengelolaan ketatausaahaan dan kerumahtanggaan; h. pengelolaan kearsipan, data, dan informasi; i. pelaksanaan publikasi dan pengaturan kegiatan dan acara; j. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana Kantor Kecamatan; k. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan, q. fasilitasi koordinasi dengan forum koordinasi Pirnpinan Kecamatan; r. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan. (a) SUB BAGIAN UMUM (1) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas :
e. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran;
a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya; c. melaksanakan pengelolaan ketatausaahaan dan kerumahtanggaan; d. melaksanakan pengelolaan kearsipan, data, dan informasi; e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan peralatan kerja; f. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/ruang pertemuan; g. melaksanakan publikasi kegiatan, upacara, dan pengaturan acara; h. menghimpun, menganalisis, dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja; i. menerima, menyimpan, dan mendistribusikan prasarana dan sarana kantor; j. menyampaikan dokumen penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang kepada Subbagian Perencanaan, Anggaran dan Keuangan untuk dibukukan; k. melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian; l. melaksanakan pengurusan kesejahteraan pegawai; m. melaksanakan kegiatan pengembangan karier pegawai; n. melaksanakan kegiatan pengelolaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi disipilin pegawai; o. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi penyedia jasa layanan perorangan; p. menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data, informasi, dan dokumen kepegawaian; q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum. (2) SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN ANGGARAN (1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan. (2) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas : a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi; d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat; f. melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan; g. menerima, meneliti dan memproses permohonan penerbitan/pencetakan Surat Perintah Membayar (SPM); h. menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Kecamatan; i. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Kecamatan; j menghimpun, mengolah, memelihara, mengernbangkan, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi wilayah Kecamatan; k. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Kecamatan; l. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Anggaran. (3) SUBBAGIAN KEUANGAN (1) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas : a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Kecamatan; d. menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan; e. menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan Kecamatan; f. melakukan analisis dan evaluasi nilai dan manfaat aset Kecamatan; g. mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi aset Kecamatan; h. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap Seksi Kecamatan; i. mengoordinasikan tugas Bendahara; j. menerirna, meneliti dan memproses penerbitan pencetakan surat perintah membayar; k. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; dan l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan
4. SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
r. memberikan bantuan terhadap
penanggulangan
bencana
di
wilayah Kelurahan oleh Kelurahan
dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Carnat, (2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya; c. menghimpun, mengolah, menyajikan, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi pemerintahan di wilayah Kecamatan; d. melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan; e. melaksanakan kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan; f. melaksanakan kegiatan fasilitasi koordinasi forum koordinasi pimpinan Kecamatan; g. melaksanakan kegiatan pembinaan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK); h. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kecamatan; i. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan; j. memfasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga; k. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah; l. menghimpun bahan dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan; m. menyusun, menyajikan dan memanfaatkan peta situasi ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan; n. mengoordinasikan dan melaksanakan upaya pemeliharaan ketenteraman, ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di wilayah Kecamatan o. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan koordinasi perlindungan masyarakat; p. mengupayakan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kecamatan; q. melaksanakan kegiatan atau pengendalian lalu lintas orang ditempat-tempat tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; s. melakukan penjagaan di tempat-tempat tertentu yang strategis/penting/urgen dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; t. melaksanakan kegiatan pengendalian masyarakat pada acara/kegiatan tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; u. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian gangguan sosial; v. melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di wilayah Kecamatan; w. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban. 5. SEKSI KEEJAHTERAAN RAKYAT (1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. (2) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas : a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya; c. melaksanakan pengendalian kegiatan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan sosial, kesehatan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kelurahan; d. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi terhadap Kelurahan mengenai pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan sosial, kesehatan dan pendidikan; e. menghimpun data dan informasi mengenai perekonomian dan kesehatan masyarakat Kelurahan untuk diolah, disajikan, dipeliharan, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai data dan informasi kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan; f. melakukan pemantauan, pendataan dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan kesejahteraan sosial antara lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/ anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak jalanan dan pekerja seks komersil di wilayah Kecamatan yang bersangkutan; . g. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah
Kecamatan;
f. mengembangkan koordinasi dan kerja sarna dengan pihak terkait baik pernerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat h. memberikan kemudahan kepada masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan; i. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja pembinaan dan pengembangan kesehatan masyarakat untuk lingkup wilayah Kecamatan; j. melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan kesehatan masyarakat oleh Kelurahan; k. melaksanakan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kecamatan; l. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja SKPD di wilayah Kecamatan sesuai lingkup tugasnya; m. memfasilitasi, memantau, mengendalikan dan evaluasi kegiatan SKPD/UKPD yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan; n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat. 6. SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. (2) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya; c. melaksanakan pengendalian kegiatan pernbinaan, pengembangan dan pemberdayaan perekonornian, yang dilaksanakan oleh Kelurahan; d. mengoordinasikan, mengendalikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat Kecamatan yang dilaksanakan oleh SKPD/ UKPD atau pihak terkait lainnya pada lingkup wilayah Kecamatan; e. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi terhadap Kelurahan mengenai pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan perekonomian.; Kecamatan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah; g. menghimpun data dan informasi mengenai perekonomian Kelurahan untuk diolah, disajikan, dipeliharan, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai data dan informasi perekonomian rnasyarakat di wilayah Kecamatan; h. memberikan pelayanan informasi perekonomian tingkat Kecamatan kepada yang membutuhkan; i. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja SKPD di wilayah Kecamatan sesuai lingkup tugasnya; j. mengoordinasikan, monitoring dan evaluasi
penanganan prasarana dan sarana umum Kelurahan;
v. melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan
rutin mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi lingkungan hidup wilayah k. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Kecamatan dan peralatan kerja kantor Kecamatan. l. melaksanakan dan mengoordinasikan rapat musyawarah rencana pembangunan wilayah Kecamatan; m. melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kecamatan; n. membantu mengamankan, memantau dan menginformasikan aset-aset pemerintah di Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan BPKAD; o. menghimpun data dan informasi mengenai kebersihan Kelurahan untuk diolah, disajikan, diperlihara dan dimanfaatkan sebagai data informasi kebersihan wilayah Kecamatan; p. memberikan dukungan, fasilitasi dan bantuan terhadap Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup serta permukiman; q. memberikan kemudahan kepada masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan; r. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup untuk lingkup wilayah kecamatan; s. melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup oleh perangkat Dinas Kebersihan di Kecamatan dan oleh Kelurahan; t. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja SKPD di lingkup Kecamatan sesuai lingkup tugasnya; u. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara oleh Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan; Kecarnatan; w. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kecamatan; x. menerima dan meneruskan laporan kerusakan dan pencernaran lingkungan yang sudah dan atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup yang diterima dari Kelurahan ke Walikota/Bupati dan atau SKPD terkait; y. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Bambang Sutarna CAMAT KECAMATAN KECAMATAN TAMBORA ALAMAT: - TELP: - EMAIL:![]()
Nama : Bambang Sutarna DAFTAR KELURAHANKelurahan Tanah SerealProfil LengkapKelurahan TamboraProfil LengkapKelurahan Roa MalakaProfil LengkapKelurahan PekojanProfil LengkapKelurahan Jembatan LimaProfil LengkapKelurahan KrendangProfil LengkapKelurahan Duri UtaraKELURAHAN DURI UTARA (Doa dan Usaha guna meraih Ridho Ilahi Untuk Tetap Amanah kepada Rakyat Amin) Kelurahan Duri SelatanProfil LengkapKelurahan KalianyarProfil LengkapKelurahan Jembatan BesiWilayah Kelurahan
Jembatan Besi termasuk dalam
Kecamatan Tambora Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan luas wilayah +
55,31
Ha dengan
berbatasan
langsung:
1) Sebelah Utara : Kali Krendang / Kelurahan Angke 2) Sebelah Barat : Kali Banjir Kanal / Wilayah Kecamatan Grogol Pertamburan 3) Sebelah Selatan : Jalan Kalianyar / Kelurahan Kalianyar 4) Sebelah Timur : Rel Kereta Api / Kelurahan Krendang Kelurahan Jembatan Besi yang terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 100 Rukun Tetangga (RT) dengan geografi : —Pemukiman
baik
pribadi
maupun
kontrakan
: 65 %
—Perniagaan
/ usaha
: 35 %
—Pekarangan
dan
pertanian
: 0 % Akun Resmi Kelurahan Jembatan Besi instagram.com/keljembatanbesi/ Kelurahan AngkeProfil LengkapKecamatan Kecamatan Tambora Berita Terbaru![]()
14 Desember 2017
PELANTIKAN FKMT KELURAHAN SE KECAMATAN TAMBORABapak Camat Tambora didampingi Kepala KUA Kecamatan Tambora sedang melakukan pengukuhan sekalian memberikan SK Pelantikan FKMT Kelurahan se Kecamatan Tambora. ... |