Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi : <br><br>Kecamatan, terdiri dari : <br>1. Camat;<br><br>2. Wakil Camat;<br><br>3. Sekretariat Kecamatan, terdiri dari : <br>a) Subbagian Umum;<br>b) Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan <br>c) Subbagian Keuangan. <br><br>4. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban;<br><br>5. Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan<br><br>6. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup<br><br>Kedudukan, tugas dan fungsi :<br><b>1. CAMAT</b><br>
<div>
<span>(1)
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab <span>kepada Walikota.<br></span></span>
<br><span>(2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :</span>
<br><span>a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan</span>
<br><span>b) melaksanakan tugas pemerintahan umum (meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan <span>kesatuan <br> bangsa, penanganan konflik</span> sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, <span><br> pelaksanaan semua urusan
pemerintahan yang </span>bukan kewenangan daerah dan tidak
dilaksanakan oleh instansi vertikal);</span>
</div>
<span>c) mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi
Sekretariat</span>
<span>Kecarnatan, <span>Seksi
Kecarnatan, Puskesmas Kecarnatan,</span></span><span> Seksi Sektor Kecamatan, <span>Unit
PTSP
<br> Kecamatan, Satpol PP Kecamatan, Satuan kerja Dinas Badan lain </span>di wilayah Kecamatan dan
Kelurahan;</span>
<br><span>d)
melaksanakan, pengendalian ketenteraman dan ketertiban
umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Gubernur;</span>
<br><span>e) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan
SKPD/UKPD dan atau instansi pemerintah swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi <br> Kecamatan;</span>
<br><span>f) memimpin <span>dan mengoordinasikan penyelenggaraan musyawarah perencanaan
pembangunan tingkat Kecamatan;</span></span>
<br><span>g) melaksanakan koordinasi dengan unsur forum koordinasi
pimpinan Kecamatan;</span>
<br><span>
<span><span>
h)
melaksanakan
<span>
pembinaan organisasi dan
</span>
lembaga </span><span>
kemasyarakatan
<span>
<span>di <span>wilayah Kecamatan; <br></span></span></span></span></span></span><span>i) melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.</span>
<br><br><span>(3) Dalam kedudukannya sebagai
pimpinan wilayah Kecarnatan,
Camat mempunyai kewenangan mengoordinasikan, mengendalikan dan m<span>engevaluasi <br> pelaksanaan operasional </span>tugas dan fungsi seluruh perangkat SKPD/UKPD yang ada di
wilayah Kecamatan.</span>
<span><span><br><br>(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat dapat dibantu oleh seorang Wakil Camat yang berkedudukan dibawah </span>dan bertanggung <span>jawab kepada Camat.</span></span>
<span><br><br>(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kecamatan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota.</span>
<br><br><span>Kecamatan mempunyai <span>tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di <span>wilayah Kecamatan.<br><br></span></span></span><span>Dalam melaksanakan <span>tugas <span>Kecamatan menyelenggarakan fungsi :<br></span></span></span><span>a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi;</span>
<br><span>b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota
Administrasi;</span>
<br><span>c. pengoordinasian kegiatan pernberdayaan masyarakat;</span>
<span><br>
</span>
<div><span>d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;</span>
<br><span>e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;</span>
<br><span>f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana <span>dan fasilitas
pelayanan umum;</span></span>
<span><br>g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;</span>
<br><span>h. pembinaan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kelurahan;</span>
<span><span><br>i. </span>pelaksanaan pelayanan masyarakat <span>yang menjadi ruang lingkup tugasnya <i>dan </i>atau yang belum
dapat
dilaksanakan
Pemerintahan Kelurahan;</span></span>
<br><span><span><span><i>j</i>.
</span><span><span>pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi</span>
</span>
penyusunan </span><span>
<span>
<span>rencana strategis dan rencana kerja anggaran</span>
<span>sektor <span>dan Kelurahan di <span>wilayah Kecamatan;<br></span></span></span></span>
</span>
</span>
<span>k. pengoordinasian, pengendalian <span>dan evaluasi pelaksanaan
operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;</span></span>
<span><br>l. penyediaan, pemeliharaan <span>dan perawatan prasarana dan sarana umum;</span></span>
<br><span>m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan;</span>
<br><span>n. pengelolaan
kepegawaian,
keuangan,
barang
Kecamatan;</span>
<br><span>o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan</span>
Kecamatan;
<br><span>p. pengelolaan kearsipan, data dan <span>informasi
Kecamatan;
<br></span></span><span>q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Kecamatan</span>.<br><br><b>2. SEKRETARIS CAMAT</b><br><span>(1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berkedudukan dan <span>bertanggungjawab kepada Camat.<br><br></span></span><span>(2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)</span>
<span>mempunyai tugas
:</span><br><span>a. membantu Camat dalam menyusun kebijakan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;</span>
<br><span>b. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekretariat Kecamatan;</span>
<br><span>c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi Camat dengan unsur forum koordinasi pimpinan Kecamatan;</span>
<br><span>d. menyelenggarakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat
Kecamatan;</span>
</div>
<span>e. melaksanakan fungsi <span>publikasi
Kecamatan;
<br></span></span><span>f. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan</span>
<span>
<span><span>
<span>
<span><br><br>(3) Sekretariat</span>
</span>
Kecamatan
<span>
<span>mempunyai tugas menyelenggarakan</span>
</span>
</span>
<span>
koordinasi
pelaksanaan
<span>
<span>tugas, pembinaan, dan pemberian</span>
</span>
</span>
<span>
dukungan
lingkungan
<span>
administrasi
<br> Kecamatan.
</span>
<span>
<span>kepada seluruh <span>unsur organisasi di</span></span> lingkungan Kecamatan.<br><br></span></span></span></span><span>(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Sekretariat <span>Kecamatan menyelenggarakan fungsi :<br></span></span><span>a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan
anggaran Kota Adrninistrasi sesuai lingkup
tugasnya;</span>
<span><span><br>b. </span>pelaksanaan rencana strategis <span>dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup
tugasnya;</span></span>
<br><span>c. pengoordinasian bahan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Adrninistrasi;</span>
<br><span>e. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan oleh unit kerja Kecamatan;</span>
<br><span>f. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga
teknis;</span>
<span><span><br>g. pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Puskesmas Kecamatan, Seksi/Sektor Dinas
Kecamatan, </span><span>Unit PTSP Kecamatan, <br> Satpol PP Kecamatan,
Kelurahan dan Satuan Kerja Dinas/Badan di wilayah
Kecamatan;</span></span>
<span><br>
</span>
<div><span>j. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan<span> <span>tingkat
Kecamatan;<br></span></span></span><span>k. pengelolaan
kepegawaian, keuangan, dan barang;</span>
<span><br>
</span><span>g. pengelolaan ketatausaahaan dan kerumahtanggaan;</span>
<br><span>h. pengelolaan kearsipan, data, dan informasi;</span>
<br><span>i. pelaksanaan publikasi <span>dan pengaturan kegiatan dan acara;</span></span>
<br><span>j. pelaksanaan pemeliharaan <span>dan perawatan prasarana dan sarana Kantor
Kecamatan;</span></span>
<br><span>k. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan,</span>
<br><span>q. fasilitasi koordinasi dengan forum koordinasi Pirnpinan</span>
<span>Kecamatan; <br></span><span>r. pelaporan <span>dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi</span></span>
<span>Sekretariat Kecamatan.<br></span><br><span><b>(a) </b><span><b>SUB BAGIAN UMUM</b><br>(1) Subbagian Umum dipimpin </span><span>oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan <span>bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.<br></span></span></span> <br>
</div><div><span>(2) Subbagian Umum mempunyai tugas :</span>
<br><span>a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;</span>
<br><span>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya;</span>
<br><span>c. melaksanakan pengelolaan ketatausaahaan dan kerumahtanggaan;</span>
<br><span>d. melaksanakan pengelolaan kearsipan, data, dan informasi;</span>
<br><span>e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan peralatan kerja;</span>
<br><span>f. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/ruang pertemuan;</span>
<br><span>g. melaksanakan publikasi kegiatan, upacara, dan pengaturan
acara;</span>
<br><span>h. menghimpun, menganalisis, dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja;</span>
<span><span><br>i. </span>menerima, menyimpan, <span>dan mendistribusikan prasarana dan sarana kantor;</span></span>
<span><span><br>j. </span>menyampaikan dokumen penerimaan,<span> penyimpanan,
pendistribusian, dan penghapusan barang kepada Subbagian
Perencanaan, Anggaran dan <span>Keuangan
<br> untuk</span> dibukukan;</span></span>
<br><span>k. melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian;</span>
<span><span><br>l. </span>melaksanakan pengurusan kesejahteraan pegawai;</span>
<br><span>m. melaksanakan kegiatan pengembangan karier
pegawai;</span>
<br><span>n. melaksanakan kegiatan pengelolaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi disipilin pegawai;</span>
<br><span>o. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi penyedia jasa layanan
perorangan;</span>
<br><span>p. menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data, informasi, dan <span>dokumen
kepegawaian;
<br></span></span><span>q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas <span>Subbagian
Umum.<br><br></span></span><b>(2) SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN ANGGARAN</b><br><span><span>(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran dipimpin oleh seorang</span></span>
<span>Kepala Subbagian <span>yang berkedudukan di bawah dan bertanggung</span></span><span>jawab kepada Sekretaris <br> Kecamatan.</span>
<br><br><span>(2) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas :<br></span><span>a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;</span>
<br><span>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup
tugasnya;</span>
<br><span>c. menghimpun dan menyusun bahan rencana strategis, rencana
kerja dan anggaran Kota
Administrasi;</span>
<br><span>d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran
dan dokumen
pelaksanaan anggaran Sekretariat;</span>
</div>
<span>e. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran;</span>
<br><span>
<span><span>
f.
melaksanakan
<span>
kegiatan musyawarah
</span>
perencanaan </span><span>
pembangunan
<span>
tingkat Kecamatan;
</span>
<span>
<br></span>
</span>
</span></span>
<span>g. menerima,
meneliti dan memproses permohonan penerbitan/</span><span>pencetakan <span>Surat Perintah
Membayar
(SPM);</span></span>
<br><span>h. menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan
dan akuntabilitas Kecamatan;</span>
<span><span><br>i. </span>melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Kecamatan;</span>
<span><br>j menghimpun, mengolah, memelihara, mengernbangkan, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>k. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana <span>kerja dan anggaran Sekretariat Kecamatan;</span></span>
<span><br>l. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan <span>dan <span>akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; <br></span></span></span><span>m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian
Perencanaan dan Anggaran.<br><br><br><b>(3) SUBBAGIAN KEUANGAN</b><br></span><span>(1) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.</span>
<br><br><span>(2) Subbagian Keuangan
mempunyai tugas :</span>
<br><span>a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;</span>
<span><br>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup tugasnya;</span>
<br><span>c. melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
Kecamatan;</span>
<br><span>d. menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;</span>
<span><br>e. menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan</span> Kecamatan;
<br><span>f. melakukan analisis dan evaluasi nilai dan manfaat aset</span>
Kecamatan;
<span><br>g. mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi aset</span>
Kecamatan;
<br><span>h. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap Seksi Kecamatan;</span>
<span><span><br>i. </span>mengoordinasikan tugas Bendahara;</span>
<span><br>j. menerirna, meneliti dan memproses penerbitan pencetakan surat perintah membayar;</span>
<span><span><br>k. </span>mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan <span>dan akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; dan</span></span>
<span><br>l. melaporkan <span>dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian
Keuangan</span></span>
<br><br>
<div>
<b>4. SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN</b><br><span>(1)
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman <span>dan Ketertiban
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
</span>Carnat,<br><br></span><span>(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas:</span>
<br><span>a. menyusun bahan
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan
lingkup tugasnya;</span>
<br><span>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup
tugasnya;</span>
<span><span><span><br>c.
</span>
menghimpun,
<span>
mengolah, menyajikan,
</span>
memelihara, </span><span>
mengembangkan
<span>
<span>dan memanfaatkan data</span>
</span>
<span>
dan informasi
</span>
</span>
</span>
<span>pemerintahan <span>di wilayah Kecamatan;</span></span>
<br><span>d. melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di
Kelurahan;</span>
<br><span>e. melaksanakan kegiatan pembinaan lembaga
kemasyarakatan
di wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>f. melaksanakan kegiatan fasilitasi koordinasi
forum
koordinasi
pimpinan Kecamatan;</span>
<br><span>g. melaksanakan kegiatan pembinaan Lembaga Musyawarah</span>
Kelurahan (LMK);
<br><span>h. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta
pembinaan kesatuan bangsa dan p<span>olitik lingkup <br> Kecamatan;</span></span>
<br><span>i. mengoordinasikan <span>dan melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan;</span></span>
<span><span><br>j. </span>memfasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;</span>
<br><span>k. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah;</span>
<span><br>l. menghimpun bahan <span>dan menyusun laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kecamatan;</span></span>
<br><span>m. menyusun, menyajikan dan memanfaatkan peta situasi
ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>n. mengoordinasikan dan melaksanakan upaya pemeliharaan</span>
<span>
<span><span>
ketenteraman,
<span>
<span>ketertiban <span>dan penegakan Peraturan</span></span>
</span>
Daerah
</span>
<span>
<span>
dan Peraturan
</span>
<span>
<span>Gubernur <span>di
<span>wilayah <br> Kecamatan</span></span></span>
</span>
<span>
<br></span>
</span>
</span></span>
<span>o. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan koordinasi
perlindungan masyarakat;</span>
<br><span>p. mengupayakan penyelesaian gangguan sosial di wilayah</span>
Kecamatan;
<br><span>q. melaksanakan kegiatan atau pengendalian lalu lintas
orang
ditempat-tempat tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di
wilayah Kecamatan;</span>
</div>
<span>r. memberikan bantuan terhadap
penanggulangan
bencana
di
wilayah Kelurahan <span>oleh Kelurahan
dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;</span></span>
<span><br>s. melakukan penjagaan di tempat-tempat tertentu yang strategis/penting/urgen dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>
<span><span>
t.
melaksanakan
<span>
kegiatan pengendalian
</span>
masyarakat
pada </span><span>
acara/kegiatan
<span>
tertentu dalam rangka
</span>
ketenteraman
dan
</span>
</span></span>
<span>ketertiban umum <span>di wilayah Kecamatan;</span></span>
<br><span>u. melaksanakan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian
gangguan sosial;</span>
<br><span>v. melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelanggaran
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di <span> <br> wilayah
Kecamatan; <br></span></span><span>w. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban.<br><br></span><b>5. SEKSI KEEJAHTERAAN RAKYAT</b><br><span>(1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin <span>oleh seorang
Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Camat.</span></span>
<span><br><br>(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas :</span>
<br><span>a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;</span>
<br><span>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi sesuai dengan Iingkup
tugasnya;</span>
<span><br>c. melaksanakan pengendalian kegiatan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan sosial, kesehatan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kelurahan;</span>
<span>d. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi terhadap
Kelurahan mengenai pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan sosial, kesehatan dan<br> pendidikan;</span>
<br><span>e. menghimpun data dan informasi
mengenai
perekonomian dan kesehatan masyarakat Kelurahan untuk diolah, disajikan, dipeliharan, dikembangkan dan <br> dimanfaatkan sebagai data dan
informasi kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>f. melakukan pemantauan, pendataan <span>dan melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu mengenai kemungkinan adanya permasalahan <span>kesejahteraan sosial<br> antara </span>lain anak terlantar, anak putus sekolah, perdagangan orang/
anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, pekerja anak, anak
jalanan dan <br> pekerja seks komersil di wilayah Kecamatan
yang
bersangkutan; .</span></span>
<br><div><span>g. menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah
Kecamatan;</span>
<br><span>h. memberikan
kemudahan
kepada
masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat di <span><br> wilayah Kecamatan;</span></span>
<span><span><br>i. </span>melaksanakan <span>rapat koordinasi dan rapat kerja pembinaan
dan pengembangan kesehatan masyarakat untuk lingkup wilayah Kecamatan;</span></span>
<span><br>j. melaksanakan
pengendalian terhadap
kegiatan pembinaan dan
pengembangan kesehatan masyarakat oleh
Kelurahan;</span>
<br><span>k. melaksanakan kegiatan <span>awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kecamatan;</span></span>
<span><span><br>l. </span>melaksanakan koordinasi dengan satuan <span>kerja SKPD di wilayah</span></span>
<span>Kecamatan sesuai
lingkup tugasnya; <br></span><span>m. memfasilitasi, memantau,
mengendalikan dan evaluasi kegiatan SKPD/UKPD yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang
kesejahteraan <span>masyarakat seperti <br> pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan</span> anak dan k<span>eluarga berencana dalam melaksanakan <br> kegiatan </span>di <span>wilayah Kecamatan; <br></span></span><span>n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas</span>
<span>Seksi Kesejahteraan Rakyat.<br><br><b>6. SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP</b></span><br><span>(1) Seksi Ekonomi,
Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di b<span>awah dan bertanggungjawab kepada <br> Camat.</span></span>
<br><span>(2) Seksi Ekonomi,
Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas:</span>
<br><span>a. menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran Kota Administrasi sesuai
dengan lingkup
tugasnya;</span>
<br><span>b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi
sesuai
dengan Iingkup
tugasnya;</span>
<span><br>c. melaksanakan pengendalian kegiatan pernbinaan, pengembangan dan pemberdayaan perekonornian, yang dilaksanakan oleh Kelurahan;</span>
<span>
<br><span><span>
d.
mengoordinasikan,
mengendalikan
dan
memfasilitasi </span><span>
<span>
pelaksanaan kegiata</span><span>n peningkatan
</span>
dan
pengembangan
</span>
</span></span>
<span>perekonomian masyarakat Kecamatan <span>yang dilaksanakan oleh</span></span>
<span>SKPD/ UKPD <span>atau pihak
terkait
lainnya pada lingkup
wilayah</span></span>
Kecamatan;
<br><span>e. memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi
terhadap Kelurahan mengenai pembinaan,
pengembangan
dan
pemberdayaan perekonomian.;</span>
</div>
<span>f. mengembangkan koordinasi <span>dan kerja sarna dengan pihak terkait baik pernerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan <span>perekonomian masyarakat <br> Kecamatan khususnya</span> masyarakat
berpenghasilan
rendah;</span></span>
<br><span>g. menghimpun data dan informasi mengenai perekonomian Kelurahan untuk diolah, disajikan, dipeliharan, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai data dan <br> informasi
perekonomian rnasyarakat di wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>h. memberikan pelayanan informasi perekonomian tingkat</span>
<span>Kecamatan kepada yang membutuhkan;</span>
<span><span><br>i. </span>melaksanakan koordinasi dengan satuan k<span>erja SKPD di
wilayah Kecamatan sesuai
lingkup tugasnya;</span></span>
<span><br>
</span>
<div><span>j. mengoordinasikan, monitoring <span>dan evaluasi
penanganan prasarana dan sarana umum Kelurahan;</span></span>
<br><span>k. melaksanakan kegiatan pemeliharaan <span>dan perawatan
bangunan gedung Kecamatan dan peralatan kerja kantor
Kecamatan.</span></span>
<span><br>l. melaksanakan <span>dan mengoordinasikan rapat musyawarah
rencana pembangunan wilayah Kecamatan;</span></span>
<br><span>m. melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana
umum
dalam lingkungan wilayah Kecamatan;</span>
<br><span>n. membantu mengamankan, memantau dan menginformasikan
aset-aset pemerintah di Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya dan
<span>berkoordinasi <br> dengan BPKAD;</span></span>
<br><span>
<span><span>
o.
<span>
menghimpun data
</span>
<span>
<span>dan informasi mengenai kebersihan</span> </span></span><span>
<span>
Kelurahan untuk
</span>
<span>
diolah, disajikan, diperlihara dan
</span>
</span>
</span></span>
<span>dimanfaatkan sebagai <span>data <span>informasi kebersihan <br> wilayah</span></span></span>
Kecamatan;
<br>p<span>. memberikan dukungan, fasilitasi dan bantuan terhadap Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan <span>lingkungan <br> hidup serta permukiman;</span></span>
<br><span>
<span><span>
q.
<span>
memberikan kemudahan
</span>
kepada
<span>
masyarakat dan
</span>
swasta </span><span>
<span>
untuk berpartisipasi
</span>
dalam
pelaksanaan
kegiatan
</span>
</span></span>
<span>pemeliharaan <span>dan pengelolaan kebersihan dan <br> lingkungan</span></span>
<span>hidup <span>di wilayah Kecamatan;</span></span>
<br><span>r. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja pemeliharaan
dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup untuk lingkup wilayah kecamatan;</span>
<span><br>s. melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup oleh perangkat Dinas Kebersihan di <br> Kecamatan dan oleh
Kelurahan;</span>
<br><span>t. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja SKPD di
lingkup Kecamatan sesuai
lingkup tugasnya;</span>
<br><span>u. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara oleh Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan;</span>
<br></div>
<span>v. melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan
rutin mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi lingkungan hidup <span>wilayah <br> Kecarnatan;</span></span>
<br><span>w. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba
kebersihan tingkat Kecamatan;</span>
<br><span>x. menerima dan meneruskan laporan kerusakan dan pencernaran lingkungan yang sudah dan atau berpotensi
mengganggu kesehatan masyarakat dan <br> lingkungan hidup yang diterima dari Kelurahan ke <span>Walikota/Bupati dan atau SKPD terkait; <br></span></span><span>y. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan
Hidup.</span>
<br><br><br>