Rekrutmen PJLP 2024 - Sudis Kominfotik JB
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024, yang akan ditugaskan di lingkungan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat:
No | Nama Posisi | Jumlah | Kode Pelamar |
---|---|---|---|
1 | Fotografer | 1 Orang | FG |
Ketentuan:
- Seluruh proses pengadaan calon PJLP Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2024, TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Apabila usulan penggantian PJLP Fotografer TIDAK DISETUJUI Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka proses penyediaan/pengadaan/perekrutan PJLP menjadi BATAL;
- PJLP terpilih tidak dapat melakukan penuntutan atas pembatalan proses penyediaan/pengadaan/perekrutan PJLP tersebut diatas;
- PJLP terpilih tidak dapat meminta ganti rugi atas pembatalan proses penyediaan/pengadaan/perekrutan PJLP tersebut diatas;
- Pelaksanaan kontrak dilakukan selama sisa tahun anggaran 2024.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pria/Wanita, dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 7 Februari 2024.
- Menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar;
- Memahami Bahasa Inggris (pasif);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Memiliki integritas, disiplin dan komitmen pada pekerjaan;
- Memiliki wawasan luas, kreativitas tinggi dan mengikuti perkembangan teknologi;
- Mampu dan siap bekerja dalam tekanan deadline bila dibutuhkan/diperlukan serta menyelesaikan pekerjaan sesuai target;
- Siap bekerja di luar jam kerja dan hari libur nasional apabila dibutuhkan/diperlukan;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Mampu bekerja secara individu maupun dengan tim;
- Wajib mengenakan pakaian sopan, rapi dan sesuai dengan ketentuan lingkungan kerja;
- Memiliki kemampuan untuk multi-tasking dan mengatur prioritas pekerjaan;
- Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di bidang yang sama pada instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Mampu membuat laporan administrasi hasil pekerjaan setiap bulan berikut dokumentasi pekerjaan serta daftar hadir kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Khusus Lainnya:
- Berdomisili di Jabodetabek yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili (Diutamakan Jakarta Barat);
- Memiliki NPWP pribadi;
- Memiliki kendaraan bermotor;
- Memiliki SIM C yang masih berlaku;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi/Training terkait fotografi/videografi yang dikeluarkan maksimal 2 (dua) tahun terakhir (setelah dinyatakan lulus);
- Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan terbaru (setelah dinyatakan lulus);
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus);
- Memiliki BPJS Kesehatan aktif (setelah dinyatakan lulus);
- Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah dinyatakan lulus);
- Memiliki rekening Bank DKI (setelah dinyatakan lulus);
- Memiliki akun SIKAP/LPSE dan memiliki NIB (setelah dinyatakan lulus);
- Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (setelah dinyatakan lulus);
- Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain;
- Berkomitmen mengikuti proses seleksi sampai dengan dikeluarkannya pengumuman hasil seleksi oleh panitia.
Pengumuman Perpanjangan | : | 19 Februari 2024 |
Penerimaan surat lamaran dan dokumen pendukung | : | 19 s.d. 28 Februari 2024 |
Seleksi administrasi | : | 28 s.d. 1 Maret 2024 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi | : | 1 Maret 2024 |
Tes CAT, tes praktek dan wawancara | : | 4 s.d. 7 Maret 2024 |
Pengumuman hasil seleksi | : | 8 Maret 2024 |
Tahapan Penerimaan dan Tata Cara Melamar:
- Pengumuman secara online melalui website https://barat.jakarta.go.id pada tanggal 6 Februari 2024 dan diperpanjang pada tanggal 19 Februari;
- Pelamar dapat mengirimkan surat lamaran secara daring dan mengunggah scan berkas sebagaimana disebutkan pada poin VI (Berkas) melalui menu/tombol ”Daftar” pada link website https://barat.jakarta.go.id/kominfotik/rekrutmen. Pengiriman dapat dilakukan mulai tanggal 7 Februari 2024 ditutup pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 23:59 WIB;
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menjalani 3 (tiga) tahap seleksi yaitu:
- Test CAT;
- Test Praktek; dan
- Test Wawancara;
- Pada saat wawancara, pelamar diwajibkan membawa berkas asli sesuai dengan berkas lamaran yang diunggah pada poin VI, dimasukkan ke dalam Map diberi keterangan Nama dan Posisi Pelamar di pojok kanan atas untuk diperlihatkan kepada panitia pada saat wawancara;
- Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi akan diinformasikan melalui menu/tombol ”Cek Status” pada link website https://barat.jakarta.go.id/kominfotik/rekrutmen.
Ketentuan Lain:
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dan tidak menghadiri tahapan seleksi selanjutnya, dinyatakan GUGUR;
- Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik panitia penerimaan PJLP dan tidak dapat diambil kembali;
- PJLP terpilih tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (membuat Surat Pernyataan bermeterai) dan tidak ada jenjang karir kepegawaian;
- Berkas lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini diumumkan dianggap tidak sah;
- Pelamar yang memenuhi syarat dapat menjadi cadangan jika ada PJLP yang mengundurkan diri atau ada penambahan kuota;
- Pelamar dapat mengajukan pertanyaan dan menyampaikan kendala terkait rekrutmen ke email kominfotikjb@jakarta.go.id.
- Rekrutmen ini adalah untuk menjadi PJLP di Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2024.