Mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, efektif diberlakukan.
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Pergub tersebut. Mulai hari ini, seluruh pusat perbelanjaan, swalayan, mini market dan pasar tradisional di Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik/kresek. Pengelola diminta mematuhi ketentuan tersebut dan diimbau turut menyebarluaskan informasinya baik melalui spanduk/pamflet maupun media lainnya. Jika tidak patuh, pengelola bisa dikenakan sanksi.
Meski baru mengetahui Pergub tersebut diterapkan hari ini, namun beberapa warga menyambut dengan positif. Mereka tidak keberatan dan menilai larangan menggunakan kantong plastik untuk belanja turut menyukseskan program peduli lingkungan. Mengingat, selama ini plastik/kresek merupakan salah satu penyumbang limbah yang cukup besar.
“Jujur saja, saya baru tahu sekarang kalau mulai hari ini belanja tidak boleh lagi pakai kantong kresek. Tapi nggak kaget juga sih, soalnya saya sudah biasa bawa kantong sendiri dari rumah kalau mau belanja. Menurut saya peraturan ini baik, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,†ujar Cici (33) warga perumahan Permata Buana, di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kembangan, Rabu (1/7).
Hal senada diungkapkan pengunjung lainnya, Santi (30). Ia mengaku biasa belanja kebutuhan dapur di swalayan tersebut. “Saya tahu mulai hari ini belanja dilarang pakai kantong plastik pas tadi mau masuk, di depan ada spanduk informasinya. Ya nggak apa-apa, ini kan positif untuk lingkungan. Saya tinggal beli saja kantong belanja yang sudah tersedia dekat kasir,†tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto, mengungkapkan sosialisasi Pergub 142 tahun 2019 sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. “Hari ini adalah awal diberlakukannya Pergub 142 tahun 2019, yang ditandatangani Pak Gubernur tanggal 31 Desember 2019. Kita ada tenggang waktu sekitar hampir enam bulan. Tanggal 1 Juli 2020 ini mulai diberlakukan di seluruh DKI,†ujarnya, saat monitoring bersama yang dipimpin Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan beserta jajarannya, di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kembangan.
Lebih lanjut dijelaskan, meski saat ini sudah diberlakukan namun tidak serta merta langsung dikenakan sanksi bagi pengelola yang tidak mematuhi Pergub. “Pergub 142 tahun 2019 tujuannya untuk mengubah perilaku. Mudah-mudahan masyarakat Jakarta perilakunya dapat mengurangi pemakaian kantong sekali pakai atau kresek,†jelasnya.
Edy menambahkan, nantinya jika ada yang masih menggunakan kantong plastik/kresek akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari administrasi dan tiga kali peringatan dalam kurun waktu satu bulan. “Bulan depan baru nanti kita akan melakukan pemberian denda paksa selama kurang lebih hampir satu bulan. Kemudian yang lebih ekstrem lagi, nanti ada pembekuan izin usaha baru. Berikutnya ada pemberhentian atau pemutusan izin usaha atau pencabutan izin usaha, mudah-mudahan kita tidak ya,†tandasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan seluruh pusat perbelanjaan, swalayan, mini market dan pasar tradisional di DKI mendukung pelaksanaan Pergub 142 tahun 2019. “Kita harapkan seluruh masyarakat di DKI Jakarta yang belanja di pasar maupun pusat perbelanjaan lainnya harus sudah membawa kantong belanja ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang-ulang,†ujar Edy. (Aji)
20 Mei 2024