Sekitar 250 warga se Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat mengikuti penyuluhan tentang Keringanan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah, di aula kantor kecamatan setempat, Rabu (25/9).
Kegiatan dihadiri Camat Kebon Jeruk, Saumun, dan para lurah se Kecamatan Kebon Jeruk. Sedang peserta penyuluhan terdiri atas pengurus RT/RW serta perwakilan lembaga musyawarah kelurahan (LMK) dan tokoh masyarakat.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Widiyastuti, mengungkapkan tahun 2020 merupakan tahun penegakan hukum dan tertib pembayaran pajak daerah.
Sebagai bentuk stimulus terhadap wajib pajak (WP) yang masih menunggak, sambungnya, maka sejak 16 September 2019 diterapkan kebijakan keringanan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50 persen. "Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, WP diberikan keringanan dalam membayar tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan sanksi denda terhadap pajak restoran, hiburan, hotel, reklame, Pajak Air Tanah (PAT) dan parkir.
Pihaknya berharap para WP memanfaatkan kebijakan tersebut. "Kami mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini. Keringanan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah ini berlangsung sampai 30 Desember 2019," tuturnya. (Aji)
20 Mei 2024