Pemerintah (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat masih memberikan pelayanan relokasi bagi warga yang terdampak pengembalian fungsi lahan (SHP 484 TPU) di wilayah RW 07 dan 08 Kelurahan Kamal, Kalideres.
Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) sudah direlokasi ke sejumlah rumah susun, dan 71 KK relokasi mandiri. Rusun yang dituju meliputi Rusunawa PIK Pulogadung, Pesakih, Tegal Alur, Rawa Buaya dan Nagrak.
"Termasuk, Juhid (78) warga RT 02 RW 07 Kamal. Beliau bersama keluarganya sudah serah terima kunci Rusun Nagrak, kemarin. Kami bantu proses pemindahannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Selain Juhid, sejumlah warga lainnya juga sudah direlokasi secara mandiri. Proses pemindahan dibantu satpol PP, dan PPSU Kelurahan Kamal.
"Kami bantu relokasi mandiri 3 Kepala Keluarga (KK) dengan menggunakan kendaraan truk satpol PP. Mereka pindah masih di sekitar Jalan Benda dan Prepedan," tukasnya.
Lebih lanjut, Edi Sukarya menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendekatan terhadap 6 KK yang masih bertahan di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Dan diupayakan untuk relokasi sebelum deadline/batas akhir tahapan pengembalian fungsi lahan tempat pemukiman umum (SHP 484 TPU) pada 5 April 2026.
Sementara itu, proses pembongkaran bangunan milik warga yang terdampak pengembalian fungsi lahan (SHP 484 TPU) milik Pemprov DKI Jakarta, masih berlanjut.
"Sudah 27 bangunan yang dibongkar secara mandiri (bongkar sendiri), sebagian lagi dibongkar petugas. Tersisa sekitar 98 bangunan akan dibongkar," ujar Edi Sukarya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, saat ini pihaknya akan membongkar sekitar 10 hingga 20 bangunan. Proses pembongkarannya melibatkan petugas PPSU Kelurahan Kamal, satpol PP, dan Satpel Tamhut Jakarta Barat.
"Jadi, tidak semua bangunan dibongkar alat berat, mengingat akses jalan yang sempit. Kami bongkar secara manual dengan menggunakan palu godam dan sebagainya," tambahnya.
Sebelumnya, informasi daily brief, edisi 1 April 2026, yang mengulas isu sejumlah warga yang terdampak pengembalian fungsi lahan TPU di Kelurahan Kamal, Kalideres, menolak direlokasi ke Rusun Nagrak Jakarta Utara. Alasannya, karena jarak Rusun dinilai terlalu jauh dari lokasi mereka bekerja saat ini.
Juhid (78), salah satu warga RT 02 RW 07 Kelurahan Kamal, mengeluhkan penempatan dirinya ke Rusun Nagrak yang berada di ujung Jakarta Utara. (why)





