Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan mengeluarkan Seruan No 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk pencegahan penularan COVID-19. Warga diminta menggunakan masker saat ke luar rumah.
Seruan gubernur tentang penggunaan masker itu merupakan salah satu pembahasan dalam rapat terbatas video conference Gubernur DKI Jakarta dengan para walikota/bupati,Sabtu(4/4)kemarin. "Saya keluarkan seruan gubernur terkait anjuran menggunakan masker,"ujar Anis Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Dalam seruan tersebut, Gubernur DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Masker yang digunakan diharapkan bisa kembali dipakai.
Artinya, masker yang digunakan minimal masker kain dua lapis yang bisa dicuci. Tidak menggunakan masker medis karena masker tersebut diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta juga meminta kepada RT, RW serta kader PKK untuk selalu mengingatkan warganya untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
Rencananya, Pemda DKI Jakarta akan membuat sebanyak 20 juta masker untuk warga Jakarta. "Kenapa 20 juta, ya kita asumsikan jumlah penduduk jakarta 10 juta, jadi setiap orang bisa mendapatkan 2 masker," ujarnya.
Anjuran penggunaan masker juga diberlakukan pada para penumpang transportasi umum. Itu setelah Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan memo yang ditujukan kepada direktur utama transportasi jakarta (Transjakarta), PT MRT, dan PT LRT.
Dalam memo tersebut, Gubernur DKI Jakarta meminta mereka untuk mensosialisasikan kebijakan penggunaan masker tersebut kepada seluruh penumpang serta warga secara masif di stasiun, halte,bus, gerbong kereta dan lain-lain. Sosialisasi ini berlaku sejak 6 April 2020. (why)
20 Mei 2024