Wali Kota Jakarta Barat,H. Rustam Effendi memimpin rapat evaluasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19,Sabtu (11/4) pagi.
Rapat evaluasi, selain dihadiri Dandim 0503/JB, Kol (Kav) Valian Wicaksono dan Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Audie S.Latuheru, juga dihadiri para camat, dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Rapat evaluasi membahas pelaksanaan PSBB sesuai dengan Pergub No 33 Tahun 2020.Banyak yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya terkait dengan imbauan masyarakat menggunakan masker di luar rumah. "Ya, tadi membahas soal penggunaan masker di luar rumah. Ini masih dalam imbauan,"ujar Rustam usai rapat evaluasi.
Menurut walikota, pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta Barat dalam rangka penanganan COVID-19, masih dilakukan secara persuasif. Belum ada konsekuensi meski dalam pergub tertulis suatu kewajiban, satu diantaranya kewajiban menggunakan masker di luar rumah.
Selain wajib menggunakan masker, pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB juga meliputi aspek lainnya, seperti kegiatan sekolah, perkantoran, keagamaan di rumah ibadah, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Dalam aturan gubernur tersebut juga mengatur pengecualian, seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor, kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi,keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis dan kebutuhan sehari-hari. (why)
20 Mei 2024