Sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 secara simbolis menandatangi perjanjian kinerja tahun 2020 dihadapan Walikota Jakarta Barat. Penandatanganan perjanjian kinerja ini sesuai dengan masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Wali Kota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja para pimpinan organisasi perangkat daerah sudah dilakukan sebelumnya dihadapan Gubernur DKI Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kinerja dilingkungan Pemda DKI Jakarta, ini berlaku hingga pada level jabatan paling bawah. "Saya bekerja tidak sendiri, secara struktur perjanjian kinerja ini berlaku hingga bagian bawah," ujar Rustam sebelum dimulainya rapat pimpinan kota Jakarta Barat, Selasa (10/3)pagi.
Ia menjelaskan, perjanjian kinerja tahun 2020 ini masuk di Bappeda dan disepakati DPRD DKI Jakarta untuk dilaksanakan sesuai tupoksi. Ini pula yang nantinya bisa menjadi evaluasi atas pencapaian kinerja.
Meski telah menjadi bagian tanggungjawab namun bukan berarti mengesampingkan tugas lainnya. "Ada tugas lain di luar kedinasan yang terkadang juga kita harus kerjakan, yang tidak bisa diprediksi. Semua ini saya sampaikan agar tidak ada yang protes. Kalau yang ini (tupoksi) wajibnya, tapi sunnahnya juga dikerjakan," paparnya.
Penandatangan perjanjian kerja yang dilakukan pejabat eselon 3 dan 4, diantaranya Camat Tambora Bambang Sutarna, Camat Gropet Didit Sumaryanta, Kepala Bagian Umum dan Protokol Subandi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Muhammad Riadi, serta Lurah Jatipulo Denny Aputra dan Lurah Kembangan Selatan Aryan Syafari. (why)
20 Mei 2024