Wali Kota Jakarta Barat, H.Rustam Efendi memperbolehkan kegiatan mengaji Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Barat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
"Dalam peraturan gubernur dijelaskan ada tahapan-tahapan pembukaan tempat ibadah.Salah satunya ibadah skala kecil, seperti pengajian, pada 5 Juni,"ujar Rustam Effendi, saat membuka pengajian MUI bersama dengan forum koordinasi pimpinan tingkat Kota Jakarta Barat, di Ruang Wijaya Kusuma, Rabu (24/6)pagi.
Menurut Rustam, dibukanya tempat ibadah tentunya mengacu pada aturan protokol kesehatan, seperti jumlah peserta pengajian dibatasi 50%, jaga jarak dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada MUI yang telah memberikan sosialisasi terhadap penanganan pandemi COVID-19.
Meski sempat menemui kendala, namun sosialisasi ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan COVID-19. "Kita harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur pemerintah. Dalam kesempatan ini, saya meminta peran kiai untuk sama-sama mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Saya mohon bantuan MUI untuk memberikan penjelasan itu kepada pengurus tempat ibadah,"jelasnya.
Sementara itu Ketua MUI DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar mengatakan, pengajian MUI yang rutin digelar setiap hari Rabu sempat terhenti, mulai dari memasuki ibadah ramadhan, Idul Fitri, sekarang pandemi COVID-19.
Melalui pembukaan pengajian MUI, Ia berharap para jamaah tetap mengikuti aturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
Pembukaan pengajian MUI Jakarta Barat dihadiri perwakilan forum pimpinan koordinasi tingkat kota, Kepala Kementerian Agama Cabang Jakarta Barat, Wahyudin, Ketua MUI Jakarta Barat, Faturahman Yakub dan sejumlah tokoh ulama. (why)
20 Mei 2024