Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengimbau seluruh warga menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Ia juga meminta masyarakat disiplin dan konsisten dalam penerapan PSBB, seperti menggunakan masker, physical distancing atau jaga jarak dan lainnya. Selain itu, protokol kesehatan juga harus benar-benar diterapkan. “Tidak keluar rumah dulu. Sehingga wabah ini tidak berkembang terus,†imbuh Rustam.
Dikatakan, jika wabah tidak berkembang terus, maka PSBB bisa dievaluasi. Bahkan bisa dihapuskan, kalau penderitanya itu tidak terus bertambah. “Tapi sebaliknya, jika masyarakatnya acuh, tidak disiplin, tidak pakai masker kalau keluar, maka kemungkinan terus akan bertambah penderitanya, maka PSBB juga tidak akan dicabut,†tandasnya. Untuk itu, Rustam mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. “Makanya saya imbau, ayo sama-sama kita jaga kesehatan dengan mengikuti aturan-aturan, physical distancing, pakai masker dan sebagainya itu supaya perkembangan wabah corona di Jakarta akan hilang dengan segera,†imbuhnya. “Tidak perlu lah pakai sanksi, harusnya masyarakat mengerti dan sadar. Tidak perlu diancam-ancam, harus sadar lah, karena untuk kita semua. Kalau sehat kan enak. Tapi saya berharap masyarakat patuh dengan sendirinya.†(Aji)
20 Mei 2024