Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi membuka sosialisasi Pergub No 18 tahun 2018 dan pembinaan tentang jaminan produk halal bagi pelaku usaha industri pariwisata di Jakbar, Selasa (31/7) siang. Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha industri pariwisata, seperti hotel, restoran, cafe, cake & bakery, dan lain lain.
Wali Kota mengatakan Pemprov DKI Jakarta berkepentingan dalam mengembangkan usaha perekonomian. Dengan begitu, nantinya akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Tak hanya itu, pengembangan dunia usaha ini nantinya berpengaruh pada pembangunan, melalui peningkatan retribusi dan pajak.
"Dengan majunya dunia usaha, berharap adanya peningkatan retribusi dan pajak, seperti pajak hotel, restoran dan sebagainya. Tentunya pajak ini diperuntukan untuk pembangunan. Bila tidak ada peningkatan pajak, maka biaya untuk pembangunan berkurang. Dengan begtu cita-cita masyarakat mensejahterakan masyarakat akan jauh," ujarnya.
Menurutnya, wilayah Jakarta Barat dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa. Tentunya, semua ini memerlukan peraturan dalam rangka pengembangan dunia usaha. Regulasi ini bukan untuk mengekang. Tapi, sisi lain, peraturan ini dibuat agar memberikan jaminan buat masyarakat.
Terkait jaminan masyarakat, Rustam menambahkan bahwa 85 persen penduduk DKI beragama Islam. Tentunya ini juga memerlukan aturan. "Kalau orang muslim, tentunya tempat wisata juga berbasis syariah. Artinya, pelaku usaha dapat membedakan produk makanan dan minuman itu halal dan tak halal," tuturnya.
Melalui sosisalisasi ini diharapkan ada peningkatan pertumbuhan dunia usaha industri pariwisata. "Kalau semua itu diterapkan (aturan) maka 85 persennya itu tidak akan ragu-ragu lagi datang ke tempat bapak dan ibu para pelaku usaha industri wisata," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Sudis Pariwisata dan Kebudayaan Jakbar, Linda Enriany menjelaskan kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 pelaku usaha industri pariwisata di Jakarta Barat. Sosialisasi diberikan agar terjadi sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha serta mendorong semua pelaku usaha agar memahami dan membuat sertifikasi halal.
Sosialisasi Pergub No 18 tahun 2018 dan pembinaan tentang jaminan produk halal bagi pelaku usaha industri pariwisata diisi dengan pengenalan busana khas Betawi yang benar. (why/aji)
20 Mei 2024