Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat memberikan arahan kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menandatangani perpanjangan kontrak kerja dan meninjau layanan perpanjangan kontrak, helpdesk dan Medis di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (13/7).
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat mengatakan, perpanjangan kontrak yang dilaksanakan hingga tiga tahun kedepan dapat meberikan keberkahan dan kebaikan.
"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak yang dilaksanakan hari ini sampai tiga tahun ke depan membawa berkah kebaikan. Karena banyak yang patut kita syukuri dengan apa yang kita raih saat ini," tutur Hendra didampingi Kepala Suban Kepegawaian Kota Jakbar, M. Hafiz dan Kepala Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakbar, Junaedi.
Ia pun mengucapkan selamat kepada guru PPPK yang melakukan perpanjangan kontrak kerja. Semoga tidak ada permasalahan selama proses penandatanganan kontrak.
"Saya ucapkan selamat kepada guru PPPK yang memperpanjang kontrak kerja. Insya Allah tidak ada masalah apa pun, bahkan sampai akhir hayat pun tak memiliki masalah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, M. Hafiz mengatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan kontrak kerja PPPK tersebut sudah memasuki hari terakhir atau ketiga.
Meski begitu, lanjut M. Hafids, masih ada kendala atau masalah yang dihadapi sejumlah guru PPPK saat melakukan proses penandatanganan kontrak kerja. Satu diantaranya, lupa membawa KTP asli atau Ijazah.
"Mereka yang mengalami kendala akan diinformasikan lebih lanjut untuk penandatangan kontrak kerja. Nanti dijadwalkan lagi, kalau tidak banyak, penandatanganan bisa dilaksanakan di kantor Suku Badan kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat." tuturnya.
Kegiatan ini, lanjut M. Hafiz, dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari sejak 11 hingga 13 Juli 2023 . Setiap harinya sebanyak 750 guru PPPK melakukan penandatanganan kontrak kerja. Mereka umumnya perekrutan guru PPPK tahun 2021. Ribuan guru tersebut akan menandatangani kontrak untuk tiga tahun kerja.
"Untuk kontrak selanjutnya diperpanjang atau tidak tergantung hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahun oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi DKI Jakarta," jelasnya. (why)