Petugas gabungan melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL), di PD Pasar Jaya Grogol, Jalan Dr Muwardi 2, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (27/7).
Kegiatan dalam rangka implementasi Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat itu melibatkan unsur tiga pilar, Satpol PP, Sudis Lingkungan Hidup dan lainnya.
Lurah Grogol, Henni Agustini, mengatakan tim meminta pengelola pasar terus menerus menyosialisasikan Pergub 142/2019. Sedang pedagang dan pengunjung diimbau tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek. “Tadi masih ada pembeli yang menggunakan kantong belanja tidak ramah lingkungan. Kami minta sosialisai Pergub 142/2019 terus digencarkan,†imbuh Henni.
Pada kesempatan tersebut tim juga melakukan monitoring Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Petugas mengecek sarana pendukung protokol kesehatan COVID-19, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan penggunaan masker.
“Pedagang dan pengunjung sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Kami berharap masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024