Sejumlah reklame di wilayah Jakarta Barat akan ditertibkan. Penertiban dilakukan karena izinnya sudah kadaluarsa dan dapat membahayakan warga.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan penertiban reklame yang telah kadaluarsa itu berada di tingkat Satpol PP DKI Jakarta. Pihaknya hanya menunggu perintah terkait kapan waktu pelaksanaan penertibannya.
Selain menunggu, pihaknya juga tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti penertiban tersebut. "Semua harus sesuai prosedur, kita juga koordinasi dengan unit pajak mengenai izin reklame. Setelah itu baru kita buat langkah langkah prosedur penertiban," jelasnya, Jumat (22/9).
Lebih lanjut diungkapkan, Satpol DKI berencana menertibkan tujuh reklame di Jakarta. Dari jumlah itu, tiga di antaranya berada di wilayah Jakarta Barat, yakni di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Letjen S Parman (depan Wisma BI).
Ia menambahkan, tiga reklame yang akan ditertibkan itu karena izinnya sudah kadaluarsa. Reklame yang akan ditertibkan dalam waktu dekat berukuran cukup besar. Salah satunya berukuran diameter 60 meter dengan luas sekitar 74 meter. (why/aji)
20 Mei 2024