Personel gabungan tiga pilar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakuan monitoring Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Sabtu (11/4).
Camat Tamansari, Risan M Mustar, mengatakan kegiatan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta itu melibatkan sekitar 67 personel gabungan unsur kecamatan, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
“Kegiatan ini sosialisasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB kepada masyarakat. Kami juga menghalau ojol (ojek online) yang bergerombol, menertibkan PKL yang melanggar Perda, dan mengimbau masyarakat agar memakai masker serta tidak berkerumun†ujarnya.
Ia menyebutkan monitoring dilakukan di Jalan Lada, Jl Jembatan Batu, Jl Pangeran Jayakarta, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar Raya, Jl Mabes I, Jl Blustru, LTC, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran Glodok, Jl Asemka, Jl Pintu Besar Utara, Jl Bank, Jl Kunir dan Jalan Kemukus. (Aji)
20 Mei 2024