Tiga pilar Kecamatan Tamansari kembali melakukan patroli pengawasan pelaksanaan PSBB di wilayah Tamansari, Rabu (13/5). Hasilnya, 12 pedagang dihalau saat menggelar lapak di Jalan Asemka dan Pintu Besar Selatan serta memberikan surat teguran kepada 5 pelaku usaha.
Camat Tamansari, Risan H.Mustar mengatakan, monitoring dan pengawasan pelaksanaan PSBB rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Monitoring dilakukan pada sejumlah titik seperti Jalan Pangeran Jayakarta, Hayam Wuruk, Mangga Besar, Sukarjo Wiryopranoto, Gajah Mada, Pancoran, Asemka Raya, Kunir dan Jalan Cengkeh.
Sasaran kegiatan adalah para pelanggar penerapan PSBB. "Harini kami menghalau 12 pedagang yang menggelar lapak di Asemka dan Pintu Besar Selatan, dan memberikan surat teguran kepada 5 pelaku usaha di Glodok. Karena mereka tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan," tutur Risan. Dalam monitoring tersebut, lanjut Risan, petugas juga membubarkan 2 titik kerumunan masyarakat serta mengingatkan kepada sejumlah warga yang tidak memakai masker. "Mereka kita bubarkan, diantara mereka juga ada yang tidak pakai masker, kami minta untuk pakai masker," tukasnya.
Monitoring pengawasan pelaksanaan PSBB terus dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah KecamatanTamansari. (why)
20 Mei 2024