Ratusan personel gabungan tiga pilar Jakarta Barat menggelar kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan (protkes) 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak), di kawasan Kota Tua, Sabtu (12/9) sore.
Kegiatan dihadiri Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Dandim 0503 Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki, para pimpinan unit Pemkot Jakbar dan aparat wilayah setempat. Kegiatan diawali apel, dipimpin Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dan diikuti sekitar 400 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP serta unsur lainnya.
“Hari ini kami dari Polres Metro Jakbar, Kodim 0503 dan Pemkot Jakarta Barat bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19,†jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.
“Di Kota Tua ini biasanya banyak kegiatan. Kami khawatir korban bertambah banyak, tapi tingkat kehati-hatian kendur, sehingga kita perlu turun lagi bersama-sama agar masyarakat disiplin. Kita tegur lagi yang kumpul-kumpul tidak jaga jarak, kita berikan teguran dan imbauan.â€
Dandim 0503 Kolonel Infanteri Dadang Ismail Marzuki, menyebutkan kegiatan mengerahkan sekitar 400 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan lainnya. “Kami hampiri masyarakat yang berkunjung ke sini. Biasanya pada hari libur Kota Tua banyak dikunjungi warga. Kami mengingatkan mereka agar tidak berkerumun dan selalu menerapkan protkes 3M,†imbuhnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya pendisiplinan protkes Covid-19 sehingga diharapkan masyarakat semakin peduli dan terbiasa menerapkan 3M. Dijelaskan, aksi tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
“Jadi, setiap warga wajib melindungi kesehatan dirinya dengan 3M dan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat). Selain itu pastikan juga di tempat-tempat umum seperti tempat usaha, transportasi umum dan lainnya betul-betul menerapkan protokol kesehatan,†tandasnya. “Penegakan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku baik bagi warga maupun pelaku usaha yang melangggar.â€
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 18.30, personel gabungan menyisir sejumlah titik di kawasan Kota Tua. Yakni, sekitar Museum Sejarah Jakarta, Jalan Kunir, Jalan Kali Besar Timur dan Jalan Lada. Usai ditegur petugas, sejumlah pedagang dan pengunjung meninggalkan lokasi. Selanjutnya satu unit Damkar keliling kawasan Kota Tua menyemprot cairan disinfektan. (Aji)
20 Mei 2024