Petugas gabungan Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pekapuran Raya RW 06.
Kegiatan melibatkan unsur tiga pilar, Satpol PP, FKDM dan pengurus/ketua RT-RW setempat. Hasilnya, puluhan orang yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. "Äda 21 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi,†jelas Lurah Tanah Sereal, Hj Suharti, Jumat (11/9).
Dikatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Giat Tibmask ini untuk pendisiplinan agar warga selalu memakai masker,†katanya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak). “Penerapan 3M sebagai upaya pencegahan COVID-19.†(Aji)
