Terminal Kalideres menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang bus diperiksa kondisi kesehatan. Bila mengalami gejala-gejala terserang virus corona, petugas akan membawanya ke rumah sakit rujukan.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen menjelaskan, protokol kesehatan diberlakukan untuk para penumpang, karyawan PO, petugas dishub, pengemudi bus serta kondektur di areal Terminal Bus Kalideres.
Adapun sejumlah item protokol kesehatan, yakni penumpang dalam kondisi sehat, tidak mengalami gejala terpapar COVID-19, suhu tubuh kurang dari 38 derajat celcius.
Pada saat berobat di fasilitas kesehatan, harus menggunakan masker atau apabila tidak menggunakan masker saat batuk harus menutup dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
Revi melanjutkan, apabila masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, akan diantar ke rumah sakit rujukan dengan ambulans lengkap dengan APD.“Kami berkolaborasi dan selalu berkordinasi dengan pihak Puskesmas Kecamatan Kalideres, bila mana ada penumpang yang terindikasi virus corona,†katanya, kemarin.
Protokol kesehatan juga memberlakukan penerapan physical distancing yakni menjaga jarak minimal satu meter pada area tunggu penumpang, antrian loket, antrian penumpang yang akan masuk bus, dan pengaturan tempat duduk penumpang di dalam bus.“Kita juga melakukan pemeriksaan deteksi suhu tubuh penumpang. Dan adanya ruang isolasi, juga tersedia wastafel cuci tangan dengan air mengalir dan cairan sabun antiseptic/hand santizer,†tambahnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Angkutan Jalan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 126/ SE/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 Pada Area dan Transportasi Publik di terminal bus. (why)
20 Mei 2024