Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kelurahan Tegal Alur melaksanakan penegakan Pergub No 51 tahun 2020 di sekitar areal Pasar Timbul, RW 07, Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (30/6)pagi. Petugas menjaring empat warga yang tidak memakai masker.
Kegiatan penegakan Pergub No 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB fase transisi menuju masyarakat, sehat, aman dan produktif, ini bersamaan dengan tes swab untuk pedagang Pasar Timbul.
"Ya. Kegiatan ini bersamaan dengan tes swab yang digelar puskesmas kecamatan Kalideres," ujar M. Suratman, Lurah Tegal Alur saat mendampingi Camat Kalideres, Naman Setiawan memantau kegiatan tes swab di Pasar Timbul.
Menurut M. Suratman, kegiatan penegakkan Pergub No 51 Tahun 2020 ini melibatkan belasan petugas satpol PP dan PJLP. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Albasia, RW 07, tepatnya di depan Pasar Timbul.
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB masa transisi. Sosialisasi berisi imbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,diantaranya wajib memakai masker dan berkendara motor dilarang berboncengan.
Untuk pelaksanaan penertiban, petugas tim satgas COVID-19 kelurahan Tegal Alur menjaring empat warga yang tidak memakai masker dengan alasan kelupaan. Akibatnya, mereka terkena sanksi kerja sosial dan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
"Empat warga yang melanggar aturan disuruh membersihkan fasilitas umum, yakni menyapu di areal lingkungan pasar dan denda Rp 250 ribu. Semua ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar," jelasnya.(why)
20 Mei 2024