Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebasar Rp 7,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2016, yakni Rp 7,1 triliun. Demikian berdasarkan rilis dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk target penerimaan Pajak Daerah juga meningkat, dari Rp 33,1 triliun di tahun 2016 menjadi Rp 35,2 Triliun pada tahun 2017. Di tahun 2016 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 7,02 triliun (98,89 persen) dari target Rp 7,1 triliun, dengan jumlah objek pajak (WP) yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086 dan 810.253 objek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan dibawah Rp 1 miliar yang dibebaskan.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2017 pada Jumat (3/3), di Balai Agung Pemprov DKI. Pada acara tersebut Gubernur akan menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 sebanyak 100 (seratus) SPPT dengan jumlah ketetapan sebesar Rp 1 triliun, dan berlanjut terus kepada WP PBB-P2 lainnya.
Pada acara ini Gubernur memberikan apresiasi kepada penerima SPPT PBB-P2 dengan memberikan piagam penghargaan karena menjadi panutan bagi masyarakat Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB-P2 yang sebagian dilakukan di acara tersebut. Termasuk para pejabat Pemprov DKI yang ikut berpatisipasi membayar PBB-nya.
Penyampaian SPPT PBB-P2 merupakan proses lanjutan dari pemungutan pajak PBB setelah SPPT ditetapkan dan dicetak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI. Pelaksanaan acara simbolis penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017 merupakan salah satu bentuk strategi awal dari rangkaian proses penagihan PBB-P2 dengan memprioritaskan pendekatan persuasif kepada WP potensial berupa penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 kepada WP guna terwujudnya pencapaian penerimaan.
Berikut data jumlah SPPT PBB-P2 dan jumlah ketetapan PBB-P2 tahun 2017 dari lima wilayah kora dan satu kabupaten se DKI; Jakarta Pusat sebanyak 195.932 SPPT dengan ketetapan PBB-P2 Rp 1.279.352.160.039, Jakarta Timur 376.567 SPPT Rp 831.499.372.188, Jakarta Barat 374.038 SPPT Rp 1.186.217.687.063, Jakarta Utara 276.322 SPPT Rp 1.781.799.274.547, Jakarta Selatan 318.101 SPPT Rp 2.543.990.118.314, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 3.981 SPPT Rp 54.734.313.851. Total 1.544.941 SPPT dengan jumlah ketetapan PBB-P2 Rp 7 .677 .592.926.002.
Pembayaran PBB saat ini lebih dititikberatkan kepada masyarakat mampu yang mempunyai NJOP (nilai jual obyek pajak) di atas Rp 1 miliar. Sejak 2016, Pemprov DKI telah membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sebanyak 1,1 juta SPPT. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat. Sebelumnya, melalui Peraturan Gubernur, sudah diberikan pengurangan PBB kepada WP karena kondisi tertentu atau terkena bencana alam, rumah sakit swasta, sekolah swasta, Veteran, Purnawirawan dan Pensiunan PNS.
Melalui Pergub lainnya, Gubernur juga memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi piutang PBB tahun terdahulu sebelum dikelola oleh Pemprov DKI. Sukses pembangunan Jakarta menjadi tugas dan kewajiban bersama sehingga partisipasi masyarakat atau badan usaha diharapkan dalam memberikan kontribusi dengan membayar pajak daerah.
Selain itu, untuk membantu masyarakat, sejak 2106 Pemprov DKI telah memberlakukan pengenaan 0 (nol) persen bagi BPHTB Waris atau Hibah Wasiat dengan NJOP hingga Rp 2 miliar dan pembebasan BPHTB NJOP di bawah Rp 2 miliar. Gubernur DKI berharap ke depan dapat dirumuskan regulasi yang mendukung secara penuh kegiatan pengelolaan pajak daerah, serta Penguatan Law Enforcement-nya agar pemungutan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Sedang untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, selain meningkatkan kualitas dan integritas SDM petugas pajak, diharapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan seperti penggunaan teknologi informasi. (Aji)
20 Mei 2024