Petugas Satpol PP Jakarta Barat menjaring sebanyak 50 warga dalam operasi tertib masker di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (11/8) pagi. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial berupa sanksi denda dan kerja sosial.
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi tertib masker akan rutin dilaksanakan dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Target operasi adalah titik-titik rawan pelanggaran pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020, seperti jalan protokol, permukiman penduduk serta fasilitas umum yang menjadi tempat berkumpul warga.
Adalah Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat,yang menjadi lokasi operasi tertib masker. "25 petugas satpol PP kami terjunkan. Operasi berjalan mulai dari pukul 08.00-11.00 siang tadi. Soal lokasi, kita pindah-pindah,†kata Ivand.
Ia menyebutkan, petugas satpol PP Jakarta Barat bersama jajaran satpol PP kecamatan Kalideres, berhasil menjaring 50 warga yang tidak memakai masker. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial berupa sanksi denda administrasi dan kerja sosial.
Bila dibandingkan wilayah lain, jumlah pelanggar PSBB masa transisi di Jalan Bedugul, Kalideres, lebih sedikit dibandingkan wilayah Kembangan. “Untuk data kemarin paling banyak wilayah Kembangan. Sanksi sosial sebanyak 363 orang dan denda 99 orang,†tuturnya.
Sementara itu, sejumlah pelanggar sempat berdebat dengan petugas saat terjaring operasi tertib masker. "Saya lebih baik di penjara saja, karena saya tidak punya uang untuk bayar denda." tutur Aminudin, warga asal Brebes, Jawa Tengah.
Mendengar keluhan itu, petugas satpol PP memberikan arahan terkait pengenaan sanksi sosial. "Kami sudah memberitahukan bahwa tidak ada sanksi penjara. Yang ada hanya sanksi sosial. Bila tak bisa membayar denda, pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah pada fasilitas umum." ujar seorang petugas Satpol PP. (why)
20 Mei 2024