15 Warga Pinangsia terkena sanksi penegakan Pergub No 41 Tahun 2020. Sanksinya bukan hanya disuruh membersihkan fasilitas umum, tapi juga denda Rp 250 ribu.
Lurah Pinangsia, Bing Slamet mengatakan pelaksanaan penegakan aturan pergub no 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB masa transisi yang dilaksanakan di Jalan Pangeran Jayakarta, depan Pasar Pecah Kulit, Pinangsia.
Kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar, seperti babinsa, BKO TNI AL, Binmas, satpol PP Pinangsia dan Kecamatan Tamansari serta Dishub Kecamatan Tamansari.
"Kami kembali melaksanakan pengawasan penegakan Perda No 41 tahun 2020 lantaran melihat masih banyak pelanggar PSBB, terutama warga yang tidak memakai masker,"ujarnya.
Setelah sebelumnya hanya mendapatkan surat teguran, kini tim satgas penanganan COVID-19 kelurahan Pinangsia langsung menindak pelanggar PSBB dengan denda administrasi. "Sanksi itu diatur dalam Pergub no 41 tahun 2020, pasal 4 yang menyebutkan tiga sanksi, termasuk denda administrasi,"ujar Bing Slamet.
Dalam pelaksanaan kegiatan di depan Pasar Pecah Kulit, petugas menindak sebanyak 15 warga yang tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi yakni sanksi kerja sosial serta denda administrasi.Denda administrasi berjumlah Rp 250 ribu.
"Para pelanggar memakai rompi oranye, sekaligus disuruh membersihkan fasilitas umum di Jalan Pangeran Jayakarta. Semua ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan PSBB,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024