Operasi tertib masker di wilayah Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah digelar di sejumlah lokasi. Hasilnya, tujuh orang ditindak dan dikenakan sanksi kerja sosial.
“Operasi dilaksanakan di tujuh lokasi, yakni Jalan Semangka III RW 07, Pasar Gili RW 10, Gang Mawar perbatasan dengan Kelurahan Kota Bambu Utara, Jl Z RW 08, Jalan Semangka Raya RW 02, Pasar Tomang Asli RW 05 dan Jalan Inspeksi Tanggul BKB RW 04 sampai RW 10,†sebut Lurah Jati Pulo, Denny Aputra, Jumat (14/8).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. Operasi melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP dan unsur lainnya.
“Hasilnya, sebanyak tujuh pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan atau sarana umum lainnya,†tandasnya. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi berupa membaca naskah Pancasila kepada sejumlah anak-anak yang tidak memakai masker.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan masker gratis khususnya kepada lansia dan anak-anak yang tidak menggunakan masker. “Sosialisasi dan imbauan agar selalu memakai masker kepada masyarakat dan pengendara juga kami sampaikan melalui pengeras suara, baik di pasar, jalan raya maupun permukiman warga,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024