Puluhan petugas gabungan Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di depan Pasar Hipli Semanan, Jalan Semanan Raya, Senin (28/7). Mereka merazia para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Lurah Semanan, Bayu F. Gantha mengatakan, operasi penegakan aturan daerah dilakukan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat serta memahami aturan pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Operasi gabungan Kelurahan Semanan ini menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker, baik pejalan kaki, dan pengendara motor serta mobil. "Dalam pelaksanaanya petugas selalu memberikan imbauan terkait protokol kesehatan yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak (3M) sesuai Pergub No.51 Tahun 2020." tuturnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satpol PP Kelurahan Semanan, berhasil menjaring sebanyak 56 pelanggar. Pelanggar didominasi para pengendara motor. Dari jumlah tersebut, 41 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 14 orang pelanggar lainnya terkena sanksi denda.
Pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diganjar membersihkan fasilitas umum yakni membersihkan sampah di sekitar areal pasar. "Sanksi ini diberikan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar sehingga nantinya dapat memahami aturan tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan OK PREND ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kelurahan Semanan. Masyarakat diminta tetap mewaspadai dan disiplin untuk selalu berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (why)
20 Mei 2024