50 warga Tambora terkena sanksi Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2020 di Jalan Jembatan Dua,Kelurahan Angke,Tambora. Mereka melakukan sanksi kerja sosial. Menggenakan rompi sambil membersihkan sampah pada sejumlah tempat fasilitas umum.
Sekretaris Camat Tambora,Andre Ravnic mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran warga untuk mematuhi aturan pada masa penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
Sanksi diberikan kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. "Mudah-mudahan dengan adanya penegakan Pergub ini, warga Tambora semakin sadar dan patuh pada aturan PSBB," ujarnya saat dihubungi via HP, Ahad (17/5)pagi.
Menurutnya, 50 warga terjaring operasi kepatuhan PSBB di Jalan Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora.Mereka yang terjaring umumnya para pengguna jalan, seperti pengendara sepeda motor, sopir dan penumpang angkutan umum.
Sebelum sanksi kerja sosial, para pelanggar terlebih dulu di BAP berupa surat teguran. "Selanjutnya pelanggar PSBB mengenakan rompi dan mendapat sanksi kerja sosial," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Tambora, J. Situmorang mengatakan, pelanggar PSBB mendapat sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah pada sejumlah fasilitas umum, seperti jalan, taman dan toilet.
Dalam penerapannya, para pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diawasi petugas Satpol PP. "Kami awasi mereka menjalani sanksi kerja sosial. Menyapu jalanan, membersihkan sampah di taman atau toilet sampai bersih. Ini dilakukan agar mereka selalu ingat untuk memakai masker,"tambahnya.(why)
20 Mei 2024