Sebanyak 32 warga Taman Sari terkena sanksi kerja sosial. Mereka terjaring operasi tertib masker di Jalan Taman Sari IX, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/8). Saksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar mematuhi peraturan penerapan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar menjelaskan, kegiatan operasi tertib masker selalu rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Taman Sari. Setiap hari petugas satpol PP kecamatan melakukan tugas menegakkan aturan sesuai Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain penegakan aturan daerah, petugas Satpol PP Kecamatan Taman Sari juga tak bosan-bosannya memberikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan. "Kami juga mengimbau dan mengingatkan untuk menerapkan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak," tuturnya.
Dalam operasi penertiban masker di ruas Jalan Mangga Besar IX, petugas satpol PP Kecamatan Taman Sari, menjaring 35 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Akibatnya mereka terkena sanksi sosial.
"Dari jumlah itu, 32 orang diantaranya terkena sanksi kerja sosial. Mereka membersihkan fasilitas umum, seperti membersihkan sampah dan selokan air di sekitar Jalan Taman Sari IX. Sementara tiga orang lainnya terkena sanksi denda administrasi. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi." jelasnya. (why)
20 Mei 2024