Tim pengawasan PSBB fase transisi Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat bersama tim satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Glodok melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Glodok, Kamis (9/7) pagi. Hasilnya, 3 warga terkenda sanksi kerja sosial lantaran tidak memakai masker.
Camat Taman Sari, Risan H.Mustar mengatakan, monitoring pengawasaan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Glodok, melibatkan tim pengawas PSBB masa transisi Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat.
Kegiatan monitoring pengawasan rutin digelar pasca kasus 2 pedagang Pasar Glodok yang positif COVID-19. "Kami melakukan pembatasan ketat terkait protokol kesehatan," ujar Risan.
Pembatasan ketat yang dimaksud adalah pemantauan aktivitas pedagang dan pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan. Akses keluar masuk juga dijaga sejumlah petugas keamanan pasar. "Ada penempatan petugas keamanan pasar yang bertugas di pintu masuk. Petugas itu memantau sekaligus memeriksa suhu badan pengunjung pasar." tuturnya.
Dalam pengawasan penerapan Pergub No.51/2020, petugas menjaring tiga pengunjung pasar yang tidak memakai masker. Alasan mereka kelupaan dan cuma mampir sebentar di pasar.
Saat dihubungi via ponsel, Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat, Nuraini Silviana menjelaskan bahwa ketiga orang yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial, berupa mengepel lantai Pasar Glodok.
Penerapan sanksi kerja sosial langsung diawasi oleh sejumlah petugas. "Tugas kami juga kembali mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan tidak boleh berkerumun." tambahnya.(why)
